Lengkapi Berkas Perkara, Kasus Pembunuhan di Kupang Timur Direka Ulang
digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur,, Kabupaten Kupang, NTT.
Baca Juga:
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan menguatkan bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan.
Reka ulang kasuas ini digelar pada Rabu (10/7/2024) siang menghadirkan tersangka dan saksi serta jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai peristiwa tersebut.
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan bahwa seluruh bukti yang ada sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Hal ini sangat penting dalam proses penegakan hukum," ujar Kapolres Agung.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan setiap tahapan kejadian mulai dari pertemuan dengan korban hingga terjadinya pembunuhan.
Setiap adegan diperhatikan dengan seksama oleh penyidik dan JPU untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka dan bukti yang ada.
Ada 17 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, mulai dari tersangka bertemu dengan korban, terjadi adu mulut, hingga aksi penusukan yang menyebabkan korban tewas.
"Semua adegan ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang terjadi," ujar Kapolres Agung.
Rekonstruksi ini dilakukan dengan pengamanan ketat personil gabungan Polres Kupang untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan tidak terjadi gangguan dari pihak luar.
Warga sekitar yang penasaran dengan jalannya rekonstruksi turut diawasi agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Setelah rekonstruksi selesai, hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada JPU.