Pencuri Laptop SMP Negeri 1 Nita-Sikka Diamankan Polisi
digtara.com - Aparat keamanan Polres Sikka mengamankan dua orang pelaku pencurian laptop milik SMP Negeri 1 Nita, Kabupaten Sikka, NTT.
Baca Juga:
- Polres Sikka Salurkan Bantuan kepada Pengungsi Gunung Lewotobi yang Mengungsi di Kabupaten Sikka
- Pengungsi Perempuan Penderita Tumor Ganas Meninggal di Lokasi Pengungsian di Kabupaten Sikka
- Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik PPA Polres Lembata Limpahkan Lagi Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Siswi SMP
Kedua pencuri laptop yang ditangkap polisi masing-masing CALL alias L dan MYLL alias Y. Kedua nya merupakan anak dibawah umur.
"Kedua pelaku berumur 17 tahun saat melakukan pencurian," ujar Humas Polres Sikka, AKP Susanto, Jumat (12/7/2024).
Sementara satu pelaku lainnya yakni B masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kasus ini ditangani Polres Sikka sesuai laporan polisi nomor LP/B/01/II/2024/ NTT/Res Sikka/Sek. Nita, tanggal 2 Februari 2024.
Susanto menjelaskan kalau pada 1 Februari 2024 sekitar pukul 23.00-24.00 Wita, ketiga pelaku dari Paga, Kabupaten Sikka menuju Maumere, ibukota Kabupaten Sikka.
Ketiganya berniat untuk mencuri. Saat tiba di wilayah Nita, Kabupaten Sikka, ketiga pelaku singgah di SMP 1 Nita dan memanjat pagar masuk area SMP 1 Nita.
"Pelaku lalu menuju ruang komputer," tambah AKP Susanto.
Dengan menggunakan obeng, ketiga pelaku mencungkil gembok pada pintu ruang komputer hingga terbuka.
Tiga orang masuk mengambil 7 unit laptop dan dibawa ke wilayah Paga, Kabupaten Sikka.
Para pelaku baru bisa diamankan pada Selasa (9/7/2024).
Penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek Nita melaksanakan koordinasi.
"Berdasarkan informasi yang didapat dari Polsek Paga bahwa pelaku pencurian berada di wilayah hukum Polsek Paga," tambahnya.
Ketiga pelaku langsung diamankan. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Nita, Aipda Tri bersama 3 anggota Polsek Nita menuju Polsek Paga.
Pelaku pun mengakui bahwa dalam operasi pencurian tidak sendirian melainkan bersama 2 orang temannya.
Setelah dilakukan pengembangan, Kanit Reskrim Polsek Nita dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota mengamankan barang bukti 4 unit laptop merk HP, 1 buah obeng besi dan 1 unit sepeda motor honda neat tanpa nomor kendaraan bermotor.
Para pelaku yang masih dibawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (10/7/2024) dan ditahan di Polres Sikka.
Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Subsidair pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun," tandas AKP Susanto.