Diimingi Uang, Siswi SMA di Nagekeo-NTT Diperkosa Lansia
digtara.com - TT alias Tobi (65), warga Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT harus berurusan dengan pihak kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo.
Baca Juga:
Tobi memperkosa MFT (17), seorang siswi SMA di Kabupaten Nagekeo dengan iming-iming uang.
Tobi malah menjanjikan setelah korban tamat dari SMA maka ia akan menikahi korban.
Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani Polres Nagekeo dengan laporan polisi nomor LP/ B/ 52/V/2024/ SPKT/ Res Nagekeo.
"Sudah kami tangani sejak beberapa waktu lalu dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bajawa," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus Duran saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).
Tindak pidana persetubuhan anak dilakukan tersangka terhadap korban di beberapa tempat seperti di rumah korban, hutan pisang dan parit kecil di Marapokot, Kabupaten Nagekeo.
Kasat menyebutkan kalau korban kali pertama dicabuli dan diperkosa tersangka pada tahun 2021 lalu.
"Kejadian pertama sejak tahun 2021 pada korban masih duduk di kelas II SMP," ujar Kasat.
Aksi ini baru berhenti dilakukan tersangka pada Mei 2024 lalu setelah kasus ini diketahui orang tua korban.
Setiap kali tersangka melakukan aksinya, tersangka selalu memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
"Tersangka menjanjikan kepada korban kalau korban tamat SMA maka tersangka akan menikah dengan korban," tambah Kasat.
Pasca korban melaporkan ke Polres Nagekeo maka laporan tersebut sudah ditindak lanjuti dan ditangani unit PPA dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.