Minggu, 08 September 2024

Permudah Urusan SIM, Satlantas Polres Manggarai Barat Aktifkan Layanan SIM Keliling

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Juli 2024 11:03 WIB
Permudah Urusan SIM, Satlantas Polres Manggarai Barat Aktifkan Layanan SIM Keliling
istimewa
Permudah Urusan SIM, Satlantas Polres Manggarai Barat Aktifkan Layanan SIM Keliling

digtara.com - Masyarakat di Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT tidak perlu lagi pusing saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Baca Juga:

Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat memudahkan layanan ini dengan menyediakan mobil SIM keliling yang siap melayani kebutuhan masyarakat.

Kasatlantas Polres Manggarai Barat, AKP Kaharuddin mengatakan kalau mobil SIM keliling ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.

"Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satlantas, cukup datang ke lokasi yang telah kami tentukan," kata Kasatlantas pada Sabtu (13/7/2024).

Pelayanan SIM keliling ini beroperasi pada hari Sabtu (13/7/2024) besok, mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita dipusatkan di gedung Polres Manggarai Barat wilayah Kampung Ujung tepatnya didepan Hotel Meruorah, Labuan Bajo.

Syaratnya pun sangat mudah. Warga masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM cukup membawa foto copy KTP, foto copy SIM lama, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

AKP Kaharuddin berharap, dengan adanya mobil SIM keliling ini masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM mereka. Apalagi, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.

"SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor," ujarnya.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai mengemudi dengan SIM yang sudah kadaluarsa, karena itu akan berisiko bagi diri sendiri dan orang lain. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Peristiwa Speedboat Meledak di Labuan Bajo

Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Peristiwa Speedboat Meledak di Labuan Bajo

Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Polwan di Manggarai Barat Beri Edukasi Bahaya Narkoba bagi Siswa SMKN 1 Labuan Bajo

Polwan di Manggarai Barat Beri Edukasi Bahaya Narkoba bagi Siswa SMKN 1 Labuan Bajo

Satu Orang Terluka Saat Speedboat Ocean Queen Komodo Meledak di Perairan Labuan Bajo

Satu Orang Terluka Saat Speedboat Ocean Queen Komodo Meledak di Perairan Labuan Bajo

Masyarakat di Labuan Bajo Dihimbau Tidak Parkir Diatas Trotoar

Masyarakat di Labuan Bajo Dihimbau Tidak Parkir Diatas Trotoar

Komentar
Berita Terbaru