Tuntutan Orangtua Siswa Belum Dipenuhi, Segel Ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Amanuban Selatan Belum Dibuka
digtara.com - Sikap tegas masih ditunjukkan perwakilan orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang tua siswa SMA Negeri I Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Baca Juga:
Para orang tua bersikeras belum membuka segel yang dipasang pada pintu depan ruang kerja kepala sekolah sampai tuntutan dan harapan mereka mendapatkan jawaban dan perhatian serius dari pemerintah provinsi NTT.
"Segel belum kami buka sampai dinas pendidikan dan kebudayaan (Provinsi NTT) menjawab tuntutan orang tua siswa," ujar perwakilan orang tua siswa, Charles Nuban, Rabu (17/7/2024).
Para orang tua memiliki lima tuntutan yang diharapkan bisa direspon secara cepat oleh pemerintah provinsi NTT.
"Tuntutan kami, segera proses akreditas sekolah, copot kepala sekolah, lakukan audit menyeluruh terkait manajemen pendidikan dan manajemen keuangan sekolah, revisi komite sekolah dan segera aktifkan izin operasional sekolah," tegas Charles Nuban.
Pada Selasa (16/7/2024), para orang tua siswa ini diundang oleh pengawas pembina SMA Negeri 1 Amanuban Selatan, Yacob A. N. Selan untuk melakukan dengar pendapat.
Rapat ini menindaklanjuti sikap orang tua siswa terkait penyegelan ruang kepala sekolah.
Pertemuan dengan pengawas pembina, dewan guru dan orang tua siswa tetap tidak dihadiri kepala sekolah karena ada urusan kedinasan di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Dalam pertemuan ini, pengawas mencatat seluruh keluhan dan tuntutan orang tua siswa dan segera melaporkan hasil ke Dinas Pendidikan dan kebudayaan NTT untuk ditindak lanjuti.
Namun Charles Nuban mengaku kalau orang tua tetap merasa tidak puas karena ketidakhadiran kepala sekolah sehingga dibangun kesepakatan untuk penyegelan tetap dilanjutkan.
Dari pertemuan tersebut juga terungkap kalau ijin operasional sekolah juga sudah tidak aktif sehingga pengawas menjamin dalam waktu 1 minggu akan segera memproses ijin operasional sekolah, dilanjutkan dengan proses akreditasi sekolah.
Terkait tuntutan pencopotan kepala sekolah, pihak dinas memberikan waktu untuk diproses sesuai aturan yang berlaku dan bahwa kepala sekolah akan segera dicopot dan diganti.
"Penyegelan tetap dilaksanakan sampai tuntutan kami dijawab oleh pihak terkait," tandasnya.
Orang tua siswa juga mengapresiasi pihak dinas yang langsung menanggapi tuntutan orang tua tetapi orang tua membutuhkan tindakan nyata dan sikap tegas terhadap tuntutan mereka.
Selama pelaksanaan pertemuan tersebut, seluruh aktivitas orang tua dalam kondisi kondusif dengan suasana kekeluargaan serta tidak ada kegiatan di luar ruangan ataupun pengerahan massa. Aktivitas sekolah pun tidak terganggu.
Sebelumnya pada Senin (15/7/2024), perwakilan orang tua siswa SMA Negeri 1 Amanuban Selatan mendatangi sekolah untuk memperoleh keterangan terkait akreditasi SMA yang saat ini berstatus BT (Belum Terakreditasi).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelum yaitu pada tanggal 12 Juni 2024 dimana hadir Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTT, anggota DPRD Provinsi NTT, Kepala sekolah, dewan guru dan perwakilan orang tua.
Saat itu orang tua dijanjikan bahwa akreditasi sekolah akan diproses secepatnya dengan membentuk tim kerja dan melakukan upload dokumen secara online.
Namun hingga Senin (15/7/2024), tidak/belum ada tindakan lanjutan dari sekolah terkait kesepakatan dimaksud.
Orang tua siswa pun datang ke sekolah untuk bertemu dengan Kepala sekolah tetapi kepala sekolah tidak hadir di sekolah. Dari sejumlah guru, orang tua mendapat informasi kalau belum ada kegiatan terkait pelaksanaan akreditasi sejak tanggal 12 Juni 2024.
Karena tidak bertemu kepala sekolah maka para orang tua pun melakukan penyegelan pada ruang kerja Kepala Sekolah sampai ada kejelasan status sekolah dari kepala bersama dengan pimpinan dari kepala sekolah (Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT) serta penyegelan ini tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Segel ruang kerja kepala sekolah pun baru akan dibuka apabila tuntutan para orang tua dijawab oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.