Minggu, 08 September 2024

Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juli 2024 09:15 WIB
Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan
istimewa
Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Polresta Kupang Kota Ajukan Praperadilan

digtara.com - Demsy Ronald Dully, anggota polisi di Polresta Kupang Kota mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda NTT.

Baca Juga:

Permohonan ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kurang lebih Rp 400 juta.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH MKn, dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK.

Informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, permohonan ini terkait dengan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/5 PKT/POLDA NTT tanggal 30 September 2023.

Kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan, yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Dalam permohonannya, Demsy Ronald Dully menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda NTT terkait penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah.

Ia juga minta agar proses penyidikan atas laporan polisi tersebut segera dihentikan.

Selain itu, bukti penyerahan barang antara dirinya dan pelapor dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Demsy juga minta agar namanya direhabilitasi, termasuk pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Ia juga menuntut Polda NTT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini.

Sidang permohonan praperadilan ini dipimpin majelis hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH dan sudah berjalan dan telah mencapai agenda pembuktian oleh kedua belah pihak.

Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH MKn, sementara termohon diwakili oleh penyidik Direktorat Reskrimum dan Bidang Hukum Polda NTT.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 18 Juli 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan

Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan

Bela Anaknya Yang Dibully, Guru di Medan Malah Jadi Tersangka

Bela Anaknya Yang Dibully, Guru di Medan Malah Jadi Tersangka

Empat Pria Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang hinggs Tewas

Empat Pria Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Kupang hinggs Tewas

Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa

Caleg Terpilih di Sidimpuan Tersandung Hukum dan Pernah DPO Terancam Dilantik

Caleg Terpilih di Sidimpuan Tersandung Hukum dan Pernah DPO Terancam Dilantik

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Komentar
Berita Terbaru