Minggu, 08 September 2024

Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan Penyidik Dit Polairud NTT ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 18 Juli 2024 11:38 WIB
Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan Penyidik Dit Polairud NTT ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Subditgakkum Direktorat Polairud Polda NTT bersama crew KPC XXII-2007 menyerahkan dua tersangka kasus pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin sah (ilegal) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Baca Juga:

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima Kasi Pidum Kejari Manggarai barat, Vendy Trilaksoni beserta staf Pidum.

Penyerahan dilakukan pada Selasa (16/7/2024).

Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan masing-masing MD dan RS yang merupakan warga Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

"Kedua tersangka dengan sengaja menyalahgunakan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang seyogianya untuk masyarakat umum yang membidangi perikanan dan pertanian malah digunakan untuk bisnis pariwisata kapal Phinisi guna keuntungan pribadi," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Selasa (16/7/2024).

Kapal Phinisi KM Maheswari GT 109 seharusnya menggunakan BBM non subsidi.

Proses hukum ini merupakan langkah Dit Polairud Polda NTT menjalankan amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2001 dan Undang-undang nomlr 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dalam ketentuan Migas.

Tersangka MD dan RS merupakan pelaku yang melakukan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar tanpa Ijin yang sah pada 16 Mei 2024.

Selain menyerahkan tersangka MD dan RS, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti kepada JPU di Kejari Manggarai Barat.

Diduga salah satu penyebab kelangkaan BBM subsidi yang marak terjadi di Kabupaten Manggarai Barat akibat penyalahgunaan oleh oknum-oknum pelaku kapal wisata demi meraup keuntungan pribadi.

Para pelaku memang dengan sengaja menyalahgunakan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar untuk masyarakat umum yang membidangi perikanan dan pertanian.

"Kapal Phinisi KM Maheswari GT 109 seharusnya menggunakan BBM non Subsidi," tandasnya
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution berharap para pelaku bisa jera agar ketersediaan BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar tersalur untuk masyarakat yang berhak mendapatkannya.

Ia pun menghimbau agar para pemain BBM ilegal yang lain agar segera menghentikan semua kegiatan penyaluran BBM secara ilegal bila tidak mau berurusan dengan hukum.

Direktur Polairud Polda NTT beserta jajaran Ditpolairud Polda NTT tetap berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukum perairan Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam Berkas Perkara 12 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Flores Timur Diserahkan ke JPU

Enam Berkas Perkara 12 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Flores Timur Diserahkan ke JPU

Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Lansia Diserahkan ke JPU

Berkas Lengkap, Tersangka Penganiayaan Lansia Diserahkan ke JPU

Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT

Buronan Kasus Cabul Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT

Berkas P21, Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan BNN Provinsi NTT ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan BNN Provinsi NTT ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Penyidik Dit Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkapan Penyu Hijau ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Penyidik Dit Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkapan Penyu Hijau ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Bom Ikan Rakitan ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Bom Ikan Rakitan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru