Pemkot Medan Buka Pendaftaran Juru Parkir, Gaji Rp 2,5 Juta
digtara.com - Pemerintah Kota atau Pemkot Medan membuka pendaftaran juru parkir (jukir) dalam minggu ini. Hal ini menyusul pemberlakuan parkir berlangganan di kota Medan. Seribuan jukir yang direkrut akan disebar di berbagai titik lokasi parkir.
Baca Juga:
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, saat ini yang menjadi jukir parkir berlangganan masih pegawai Dinas Perhubungan.
"Hari ini jukirnya masih pegawai kami dari Dishub. Jadi memang masih ada keterbatasan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Jika memenuhi syarat dan diterima bergabung dengan Pemko Medan, kata Bobby, jukir ini akan mendapat gaji setiap bulannya sebesar Rp 2,5 juta.
Dengan adanya gaji bulanan ini, jukir yang telah diterima bergabung dengan Pemkot Medan dilarang melakukan pengutipan uang parkir kepada pengendara telah memiliki stiker parkir berlangganan.
Bobby menegaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Polrestabes Medan dan Polres Belawan untuk mengambil tindakan hukum kepada jukir resmi yang terbukti melakukan pungli kepada pengendara yang telah berlangganan parkir.
"Kepada masyarakat kalau sudah ada stiker, ini sudah dipastikan sudah dipastikan tidak bayar parkir, kecuali masuk ke mal," ucapnya.
Menantu Presiden Jokowi ini juga menyinggung pentingnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi investor. Ia mengutarakan salah satu tantangan dalam menekan kriminalitas adalah tingginya kasus penyalahgunaan narkoba.
Bobby menyebut Provinsi Sumut tertinggi penyalahangunaan narkoba di Indonesia. Dan Medan, merupakan kota tertinggi angka penyalahgunaan narkoba di Sumut.
Oleh karena itu, Pemkot Medan mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Pemko juga mendukung penuh pembentukan BNN Kota Medan. Kita siapkan lokasi dan lahannya," katanya.