Warning! Limbah Medis Puskesmas Dan Dana BOK Rp.7,5 Miliar di Sidimpuan
Pasalnya, sejumlah limbah bertebaran di lingkungan Puskesmas Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga:
Berdasarkan investigasi yang dilakukan wartawan sekira pukul 16.00 WIB, sejumlah limbah medis dan non medis terlihat di lingkungan Puskesmas Labuhan Rasoki. Tidak hanya itu, bangunan IPAL atau sarana fasilitas sanitasi di lingkungan puskesmas juga tidak berfungsi sebagamana mestinya.
Selain itu, juga ditemukan limbah seperti jarum, obat-obatan, masker dan lainnya. Petugas mengaku, hanya menyimpan limbah di box sampah sebelum nantinya di masukkan ke plastik hitam.
"Kami cuma buang limbah ke box itu," ucap salah seorang petugas kesehatan kepada wartawan.
Selain IPAL Limbah medis dan non medis, Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas tahun 2023 dan 2024 mencapai Rp14,8 Miliar. Di antaranya dana BOK tersebut mengalir ke Puskesmas Labuhan Rasoki.
Ketika dikonfirmasi terkait pengelolaan limbah dan Dana BOK di Puskesmas tersebut, Kepala Puskesmas Labuhan Rasoki, Nurhasanah Nasution, S.Kep, Ns, MKM belum memberikan jawabannya.
Ditempat terpisah, Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar menyebutkan, akan terus mendalami persoalan limbah dan dana BOK tersebut sebelum nantinya dilaporkan ke penegak hukum.
"Kita akan lihat bagaimana realisasi dana BOK di Puskesmas tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.