Minggu, 08 September 2024

Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor, Tiga Orang jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Juli 2024 09:10 WIB
Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor, Tiga Orang jadi Tersangka
istimewa
Korupsi Renovasi 14 Sekolah di Alor, Tiga Orang jadi Tersangka

digtara.com - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) renovasi 13 sekolah dasar (SD) dan satu SMP di Kabupaten Alor mulai mengalami peningkatan.

Baca Juga:

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing EW, ADSN dan AYP. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (19/7/2024) oleh enyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Jumat (19/7/2024) malam mengakui kalau ketiga tersangka terlibat dalam renovasi sekolah pasca bencana Seroja Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022.

14 sekolah itu antara lain, SDN Probur V, SDI Binongko, SDN Moria, SDN 2 Padangsul, SDN Melati Kilakawada, SDN Kafakbeka, SDN Padang Alang, SDN Rumalelang, SDN Kolotuku, SDN Bira, SDN Kafola, SDN Malaipea, SDN Lapang Baru dan SMPN Hopter.

Belasan sekolah itu merupakan proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II NTT yang dikerjakan oleh PT Araya Flobamora Perkasa dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 23,5 Miliar.

Proyek tersebut dilaksanakan selama 210 hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga 16 Oktober 2022 yang tersebar di 14 sekolah.

Raka Putra merincikan kalau tersangka EW merupakan ASN di Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pelaksana tahun anggaran 2022.

EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print-206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-2096/N.3/Fd.1/07/2024.
Tersangka ASDN merupakan Direktur PT Araya Flobamora Perkasa.

ASDN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-2097/N.3/Fd.1/07/2024.

Tersangka AYP merupakan wiraswasta. AYP ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan sersangka Nomor B-2098/N.3/Fd.1/07/2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan

Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan

Bela Anaknya Yang Dibully, Guru di Medan Malah Jadi Tersangka

Bela Anaknya Yang Dibully, Guru di Medan Malah Jadi Tersangka

Berkas Tersangka Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diserahkan ke Jaksa

Berkas Tersangka Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara Zahir Diserahkan ke Jaksa

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Komentar
Berita Terbaru