Cabuli Remaja saat Tidur, Pria di Rote Ndao Dibekuk Polisi
digtara.com - Aparat keamanan Polres Rote Ndao mengamankan OA (49), warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Baca Juga:
OA diamankan polisi akhir pekan lalu karena mencabuli B (17).
Korban dicabuli saat tidur pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 16:30 Wita di Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Foes menyebutkan kalau kejadian percobaan persetubuhan ini dilakukan OA saat korban sedang tertidur di dalam kamarnya.
Pelaku OA langsung masuk ke dalam kamar korban, kemudian mencabuli korban dengan memasukan tangan ke selangkangan korban.
OA berusaha membuka pakaian korban namun korban kaget dan terbangun.
Korban pun berteriak dan OA memilih kabur.
Korban pun melaporkan kejadian ini kepada ibunya, TN sehingga TN pun ke Polres Rote melaporkan kejadian ini.
Laporan di SPKT Polres Rote Ndao tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/82/VII/2024/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 18 Juli 2024.
"Terhadap terlapor OA saat ini telah kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasat.
Kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao.
Penahanan terhadap OA dikuatkan dengan surat perintan penahanan nomor SP-Han/07/VII/Res 1.24/2024/Reskrim, tanggal 21 Juli 2024 hingga 9 Agustus 2024 pada rutan Polres Rote Ndao.
Tersangka OA dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Kasat menegaskan kalau penyidik akan memaksimalkan waktu penahanan selama 20 hari untuk menyelesaikan segala administrasi terkait kasus ini.
"Agar secepatnya kami serahkan ke JPU," tandas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes.