Spesialis Pencuri Sapi di Kabupaten TTU-NTT Dibekuk Polisi
digtara.com - Kornelis Nesi dan Frans Naisau, warga Nansean, Desa Nansean, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian Polres TTU pekan lalu.
Baca Juga:
Keduanya merupakan pelaku pencurian ternak yang sudah delapan tahun menjalankan aksinya di Kabupaten TTU dan sekitarnya.
Kornelis dan Frans beraksi sejak tahun 2016 lalu. Hingga saat ini mereka telah mencuri ratusan ekor ternak dan dijual ke luar Kabupaten TTU.
Pekan lalu, keduanya ditangkap aparat keamanan Polres TTU berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/279/VII/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 15 Juli 2024.
Terakhir, kasus pencurian ternak sapi ini dilaporkan Petrus Be, warga Nansean, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Kapolres TTU, AKBP Moch Mukshon yang dikonfirmasi, Senin (22/7/2024) menyebutkan kalau pada Kamis (11/7/2024) siang, para pelaku mencuri sapi milik korban.
Korban sedang mencari sapi miliknya yang bertuliskan PBT di bagian paha sebelah kanan yang hilang di hutan.
Saat itu, korban melihat kedua pelaku sudah menjerat sapi milik korban dan sedang memasang tali di bagian kepala sapi untuk ditarik dan dibawa oleh para pelaku.
Melihat itu korban mengatakan bahwa ternak sapi tersebut adalah milik korban. Namun pelaku Kornelis Nesi dan Frans Naisau mengancam korban.
"Kedua pelaku mengancam korban dengan mengatakan "kalau lu mau hidup, diam," ujar Kapolres.
Setelah itu kedua pelaku berjalan bersama korban. Dalam perjalanan, para pelaku mengatakan kepada korban kalau bertemu orang di jalan agar jangan memberitahukan kalau sapi tersebut dijerat oleh pelaku.
Pelaku mengancam jika korban berterus terang maka korban akan dipotong dengan parang dan dibunuh.
Korban pun mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan kejadian ini dan berharap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menyikapi laporan dari korban dan hasil pengumpulan informasi, tim Buser dan Personil Polres TTU mendatangi lokasi kejadian.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku serta barang bukti 1 ekor ternak sapi dengan cap bertuliskan PBT di paha sebelah kanan.
Kedua pelaku pun dikenakan Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP.
Dari interogasi sementara terhadap pelaku Kornelis Nesi, pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan pencurian ternak sejak tahun 2016. "Sudah ratusan ekor ternak sapi yang dicuri pelaku," tandas Kapolres.