Keroyok Warga di Kota Kupang, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Nonton Road Race di Kabupaten TTS
Atas laporan itu, polisi telah nerusaha untuk mencari keberadaan pelaku namun tidak pernah ditemukan karena sering tinggal berpindah-pindah tempat.
Baca Juga:
Sabtu, 20 Juli 2024, personil dari Polsek Maulafa mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten TTS sedang menonton balapan motor di Kota Soe.
"Personel langsung bergerak ke sasaran dan langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Maulafa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.
Saat penangkapan terhadap tersangka banyak sekali massa yang melihat kegiatan penangkapan tersebut.
Pada Sabtu 13 Juli 2024, tersangka yang sama juga melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga di Jalan Lantana Dalam, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja.
Kasus ini telah dibuatkan laporan secara resmi di Polsek Kota Raja serta korban sudah divisum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.