Keroyok Warga di Kota Kupang, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Nonton Road Race di Kabupaten TTS
digtara.com - Reksi Julio Manu (28), warga Jalan Mega Mendung, RT 018/RW 006, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang tidak berkutik saat diamankan polisi dari Polsek Maulafa dan Polsek Kota Raja.
Baca Juga:
Tim gabungan Polsek Maulafa dan Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota mengamankan Reksi karena terlibat kasus penganiayaan di Kota Kupang.
Reksi ditangkap saat menonton kejuaraan road race yang berlangsung di Lapangan Puspenmas, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhir pekan lalu.
Penangkapan ini karena adanya laporan polisi nomor LP/B/01/I/2024/SPKT/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 1 Januari 2024 yang dilaporkan Geralldy Ryenold Pah (19)
Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, Senin (22/7/2024).
Peristiwa itu bermula pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 03.38 Wita di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Saat itu, korban bersama dengan rekannya sedang menonton pawai tahun baru. Keduanya sedang berada di dalam mobil.
Ketika sedang menonton, tiba-tiba pelaku menghampiri dan langsung memukul korban.
"Pelaku datang lalu memukul pipi kanan korban," kata AKP Nuriyani.
Setelah memukul korban, pelaku kemudian mengatai korban dengan kata kasar hingga makian.
"Lu (kamu) mau berhenti di sini, lu (kamu) telepon kawan ko beta (saya omong dengan dia, lu mau bakaras (keras) dengan beta (saya), lu (saya) makan gigi dengan sapa (siapa)," urai Kapolsek berdasarkan keterangan korban dalam laporan.
Setelah berkata kasar dan makian, pelaku langsung membuka pintu mobil dan memukul korban dengan kepalan tangan kanan yang mengenai pipi kiri korban.
"Pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan sekuat tenaga dengan kepalan tangan kanan yang mengenai pipi kanan dan bagian belakang kepala. Pelaku juga sempat katakan 'lu (kamu) jalan sudah, lu (kamu) mau pi (pergi) lapor sapa (siapa), lapor sudah beta (saya) punya nama Reksi," ungkap Kapolsek Nuriyani.
Atas laporan itu, polisi telah nerusaha untuk mencari keberadaan pelaku namun tidak pernah ditemukan karena sering tinggal berpindah-pindah tempat.
Sabtu, 20 Juli 2024, personil dari Polsek Maulafa mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten TTS sedang menonton balapan motor di Kota Soe.
"Personel langsung bergerak ke sasaran dan langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Maulafa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.
Saat penangkapan terhadap tersangka banyak sekali massa yang melihat kegiatan penangkapan tersebut.
Pada Sabtu 13 Juli 2024, tersangka yang sama juga melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga di Jalan Lantana Dalam, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja.
Kasus ini telah dibuatkan laporan secara resmi di Polsek Kota Raja serta korban sudah divisum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.