Diduga Direkrut oleh Mafia, Belasan Calon PMI Ilegal Asal NTT Ditangkap Polisi di Blitar
Sebab, semua perusahaan perekrut tenaga kerja dibawah pengawasan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
Baca Juga:
"Kami punya kewenangan untuk mengawasi dan menutup setiap perusahaan yang ilegal," tegas Sylvia.
Sylvia mengungkapkan data perusahaan perekrut tenaga kerja ke luar negeri di NTT yang legal berjumlah 44.
Sedangkan yang hanya bisa merekrut tenaga kerja di dalam Indonesia, berjumlah 37 perusahaan.
"Biasanya perekrut itu tidak sabar kalau melalui jalur resmi karena setiap calon PMI, itu harus mendapat pelatihan secara lengkap dari kami selama tiga minggu hingga satu bulan tergantung pekerjaan apa yang dipilih ketika hendak ke Malaysia," ujarnya.
Sylvia melanjutkan, data terbaru tahun 2024 bahwa penempatan PMI asal NTT yang bekerja di luar negeri berjumlah 458 orang yang tersebar di Malaysia, Hongkong, Timur Tengah, dan Singapura.
Menurutnya, negara tujuan yang paling banyak itu adalah Malaysia.
Dari 458 orang itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya 123 orang dan semuanya adalah perempuan. Mereka bekerja di luar negeri dengan visa kerja paling lama dua tahun dan perpanjangannya satu tahun.