Diduga Direkrut oleh Mafia, Belasan Calon PMI Ilegal Asal NTT Ditangkap Polisi di Blitar
digtara.com - Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT kembali menjadi korban. Mereka direkrut tanpa prosedur yang jelas.
Baca Juga:
Sebanyak 18 calon PMI asal berbagai daerah di NTT harus berurusan dengan aparat keamanan.
Para PMI ini ditangkap Polres Blitar, Jawa Timur. Belasan PMI ini diduga direkrut oleh mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sylvia Peku Djawang mengakui seluruh PMI ilegal ada 23.
"18 di antaranya berasal dari NTT. Dugaan Polres Blitar, itu memang TPPO yang mau diberangkatkan ke Malaysia, tapi belum sampai ke sana," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (23/7/2024).
Identitas belasan PMI itu, baru diketahui setelah Polres Blitar menangkap mereka pada Jumat (19/7/2024) malam di salah satu kos-kosan. Sehingga informasi resminya mengenai TPPO, masih ditangani di sana.
"Setelah ditangkap di sana, baru saya tahu identitasnya dari Polres Blitar yang tertuang dalam laporan polisinya," ujarnya.
Saat ini, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT sudah meminta Polda NTT agar berkoordinasi ke Polres Blitar untuk memproses lanjut.
Bila kasus tersebut adalah TPPO, maka ia berharap agar dipidanakan orang yang melakukan perekrutan.
"Mereka (PMI) itukan korban. Jadi, kalau sudah ketahui pelakunya, maka bisa diproses hukum," jelas kepala dinas.
Sejak beberapa hari lalu, Sylvia mengaku kalau pihaknya berkoordinasi dengan polisi untuk memastikan apakah proses penyelidikan dan penyidikan, itu sudah selesai atau belum.
Pihaknya berharap belasan PMI itu bisa dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing.
"Kalau sudah selesai dan bisa dikeluarkan, maka kami segera koordinasi dengan Dinas Sosial NTT karena kasusnya sudah masuk dalam penanganan orang terlantar. Kemudian kami tidak berwenang memulangkan tenaga kerja dari luar NTT, tapi hanya di dalam NTT saja," ungkap Sylvia.
Ia menegaskan bila perekrut merupakan perusahaan yang tidak memilki izin atau ilegal, maka pihaknya langsung melakukan tindakan penutupan.
Sebab, semua perusahaan perekrut tenaga kerja dibawah pengawasan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
"Kami punya kewenangan untuk mengawasi dan menutup setiap perusahaan yang ilegal," tegas Sylvia.
Sylvia mengungkapkan data perusahaan perekrut tenaga kerja ke luar negeri di NTT yang legal berjumlah 44.
Sedangkan yang hanya bisa merekrut tenaga kerja di dalam Indonesia, berjumlah 37 perusahaan.
"Biasanya perekrut itu tidak sabar kalau melalui jalur resmi karena setiap calon PMI, itu harus mendapat pelatihan secara lengkap dari kami selama tiga minggu hingga satu bulan tergantung pekerjaan apa yang dipilih ketika hendak ke Malaysia," ujarnya.
Sylvia melanjutkan, data terbaru tahun 2024 bahwa penempatan PMI asal NTT yang bekerja di luar negeri berjumlah 458 orang yang tersebar di Malaysia, Hongkong, Timur Tengah, dan Singapura.
Menurutnya, negara tujuan yang paling banyak itu adalah Malaysia.
Dari 458 orang itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya 123 orang dan semuanya adalah perempuan. Mereka bekerja di luar negeri dengan visa kerja paling lama dua tahun dan perpanjangannya satu tahun.