Minggu, 08 September 2024

Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Juli 2024 19:45 WIB
Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan
istimewa
Digugat Oknum Anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT Menang Praperadilan

digtara.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Demsy Ronald Dully, oknum polisi di Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:

Demsy Dully menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama dalam putusannya menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Demsy Ronald Dully.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Demsy Ronald Dully oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dinyatakan sah karena sudah memenuhi dua unsur alat bukti.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang, berdasarkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan saksi ahli.

Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK pada 21 Juli 2024, dengan pemohon Demsy Ronald Dully.

Praperadilan atas penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/10/X/2021/NTT yang dibuat oleh Polsek Alak, Polres Kupang Kota.

Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/5 PKT/Polda NTT tanggal 30 September 2023.

Peristiwa pidana yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana dilaporkan oleh Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT.

Sidang putusan praperadilan ini juga dihadiri oleh kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT dan Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Demsi menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kurang lebih Rp 400 juta.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH., MKn, dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK.

Kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan, yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Dalam permohonannya, Demsy Ronald Dully menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda NTT terkait penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah.

Ia juga meminta agar proses penyidikan atas laporan polisi tersebut segera dihentikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Waka Setukpa Polri, Kombes Pol Satria Yusada Serahkan Jabatan Karo SDM Polda NTT ke Kapolda NTT

Jadi Waka Setukpa Polri, Kombes Pol Satria Yusada Serahkan Jabatan Karo SDM Polda NTT ke Kapolda NTT

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Dit Samapta Polda NTT Dukung Pilkada dan Transformasi Ekonomi

Dit Samapta Polda NTT Dukung Pilkada dan Transformasi Ekonomi

Polda NTT dan Stakeholder Terkait Bahas Penanganan People Smuggling di NTT

Polda NTT dan Stakeholder Terkait Bahas Penanganan People Smuggling di NTT

Sambut Hari Jadi ke 76, Polwan Polda NTT Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Dharmaloka Kupang

Sambut Hari Jadi ke 76, Polwan Polda NTT Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Dharmaloka Kupang

Komentar
Berita Terbaru