Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

digtara.com - Polisi menahan MP alias P (35), ayah kandung di Kabupaten Sikka, NTT yang menyetubuhi anaknya hingga hamil.
Baca Juga:
Sejak Senin (22/7/2024), warga Koting A, Desa Koting, Kabupaten Sikka, NTT ini ditahan di sel Polres Sikka hingga 20 hari kedepan.
Humas Polres Sikka, AKP Susanto menyebutkan kalua penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sikka telah memeriksa korban, saksi dan juga tersangka.
Tersangka pun mengakui perbuatannya. (Perbuatannya) dilakukan secara sadar," ujar AKP Susanto, Kamis (25/7/2024).
Tersangka pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambah AKP Susanto.
Tersangka MP alias P menyetubuhi anak kandungnya sendiri, MOS (13) saat korban tidur pada Jumat (15/3/2024) lalu sekitar pukul 03.00 wita.
Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Senin (22/7/2024) setelah mengetahui kalau korban hamil.
MP sendiri kabur pasca kejadian ini karena takut perbuatannya diketahui sang istri/ibu korban.
"Laporan baru Senin kemarin. Dari kronologi laporan yang ada, setelah hamil, keluarga baru tahu dan lapor," ujar Humas Polres Sikka, AKP Susanto, Selasa (23/7/2024).
Susanto menyebutkan kalau MP lari atau kabur sebelum ada laporan polisi.
"Keluarga mereka mencari tersangka dan baru menemukan Senin kemarin," tambahnya.
Saat itu korban sementara tidur di dalam kamar dan tersangka masuk ke dalam kamar tersebut.
Pada saat korban sadar, korban merasa kesakitan dan melihat tersangka yang juga ayah kandungnya dalam posisi menindih korban dan menyetubuhi korban.
Melihat korban sadar, tersangka langsung berhenti melakukan hubungan badan.
Ia langsung memakaikan kembali celana korban dan kemudian tersangka memakai kembali celana tersangka.
"Atas kejadian tersebut, korban sampai hamil," tambah AKP Susanto.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan CBW (30) dan ditangani Polres Sikka dengan laporan polisi nomor LP/B/107/VII/2024/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 22 Juli 2024.
MP diamankan pada Senin (22/7/2024) petang di rumah AB di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Saat itu, Kapolsek Nita, Ipda Kadek Johan Abdi Jaya bersama anggota mengamankan MP.
Pasca menyetubuhi korban, tersangka menghilang dan sudah beberapa hari pihak keluarga maupun warga dusun Gere mencarinya.
Senin kemarin, anggota Polsek Nita mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah AB di Dusun Siransina, Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Kapolsek bersama anggota Polsek Nita mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka dan dibawa ke Mako Polres Sikka.

Pungli di Lokasi Banjir, Tujuh Pemuda di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Remaja di Kabupaten Sikka Diperkosa di Kamar Hotel

Australia Dapat Video Pencabulan Mantan Kapolres Ngada dari Situs Porno

Sejumlah Anak Dibawah Umur Diduga jadi Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada
