Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Jadi Buronan
digtara.com - VP alias Mei (24), warga Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditangkap polisi dari Polres Manggarai Barat, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga:
VP alias Mei yang juga seorang residivis kembali berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya akibat kasus pencurian telepon genggam atau Handphone.
Saat melancarkan aksinya, VP (24) tidak sendiri. Dia dibantu rekannya yaitu YS alias Empi (25).
Rekannya itu juga tercatat sebagai residivis kambuhan dengan kasus serupa.
YS (25) kini dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku merupakan warga Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dari dua pelaku, baru satu pelaku yang berhasil kami amankan dan sudah ditetapkan jadi tersangka sedangkan satu diantaranya masih buron. Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lainnya. Kami juga sudah kantongi identitasnya sehingga kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian," kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, Jumat (26/7/2024).
Kasus ini terungkap setelah mereka beraksi di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Jumat (11/7/2024) lalu.
Para pelaku menyatroni dua rumah kos yang bertetangga dan berhasil mencuri 3 unit handphone.
"Kedua pelaku masuk ke kamar kos saat para korban tengah tertidur pulas. Keduanya masuk ke dalam kamar kos itu dengan kondisi jendela dalam keadaan tidak terkunci dan membuka pintu kamar dengan kunci yang masih menempel di pintu," jelas Kasat Reskrim.
Keduanya kemudian mencuri ponsel milik para korban yang berada di tempat tidur.
Mereka kemudian langsung melarikan diri dari rumah kos tersebut.
Atas kejadian itu, warga yang jadi korban membuat laporan polisi dan langsung dikembangkan oleh Tim Resmob Komodo dipimpin Aipda Marianus D. Hada.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, pelaku VP berhasil diamankan di kabupaten tetangga tepatnya di Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Manggarai.
"Setelah laporan kami terima, akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.30 Wita," tambah Kasat.
Pelaku selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong.
Kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian, karena sering melakukan aksi pencurian di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat.
VP dan YS sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021.
"Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan," ujar AKP Angga Maulana.
Dari tangan pelaku VP, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk hasil curian bersama YS.
Sedangkan dua unit sepeda motor yang turut diamankan diduga hasil curian dari pelaku YS di lokasi berbeda.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.