Polres Alor Amankan Ratusan Karton Rokok Ilegal Seharga Satu Miliar Lebih
digtara.com - Aparat keamanan Polres Alor mengamankan ratusan karton berisi rokok yang diduga ilegal merk 'Rastel'.
Baca Juga:
Rokok yang diduga ilegal ini diamankan pada Kamis (25/7/2024) malam di Bungawaru, Kecamatan Kalabahi Timur, Kabupaten Alor.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
"(Penangkapan) berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Polisi pun bergerak cepat pasca mendapat laporan dari masyarakat sehingga pada Kamis, 25 juli 2024 malam sekitar pukul 23.30 wita, anggota Polres Alor mengamankan rokok merk 'Rastel' yang diduga ilegal di Bungawaru, Kalabahi Timur.
Saat itu polisi mengamankan 167 karton dengan rincian masing-masing karton berisi 4 ball.
"Kita amankan sebanyak 167 karton. Satu karton berisi 4 ball sehingga jumlah rokok yang diamankan sebanyak 668 ball atau13.360 slop atau 133.600 bungkus," urai Kapolres Alor.
Disebutkan pula kalau harga rokok merk Rastel tersebut dari agen ke kios-kios dan toko sebesar Rp 14.500 per bungkus.
"Sehingga Indeks harga keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebesar Rp 1.937.200.000 atau satu milyar sembila ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah," tandas Kapolres Alor.
Sementara rata-rata harga jual eceran di kios atau toko bervariasi dari harga Rp16.000 hingga harga Rp18.000 per bungkus.
Polisi pun langsung mengamankan 167 karton rokok ilegal tersebut di ruang Satuan Reskrim Polres Alor.
Kapolres menegaskan kalau pihaknya masih melakukan pengembangan guna menuntaskan kasus ini.