Jual Rokok Ilegal, Sales Penjual Rokok Diamankan Polisi
digtara.com - Aparat kepolisian Polres Alor mengamankan DY, sales yang menjual rokok ilegal.
Baca Juga:
DY diamankan di sebuah kos-kosan di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT.
Ia diamankan dalam operasi yang dipimpin KBO Satuan Reskrim, Ipda Yohanes H. Muda bersama anggota Unit Tipidter dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Alor.
"(Polisi) berhasil mengungkap dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, Jumat (26/7/2024).
Operasi oleh Polres Alor melakukan tindakan tegas dalam rangka menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Operasi yang dilaksanakan Tim Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan 167 karton rokok merk Rastel.
Penindakan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Alor mendapati bahwa rokok tersebut diduga dijual dengan pita cukai yang tidak sesuai.
Pita cukai yang tertera menandakan isi sebanyak 12 batang, namun kenyataannya setiap kemasan tersebut berisi 20 batang rokok.
Selain itu juga diduga nilai SKT (Syarat Kelayakan Produksi) yang tertera juga tidak sesuai, yakni Rp 122 per batang yang sebenarnya diperuntukkan untuk jenis rokok kretek, sedangkan Rastel merupakan jenis rokok filter.
Rokok tersebut disimpan dan dijual oleh DY (38) yang kini juga telah diamankan di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor untuk dimintai keterangan.
"Dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai tersebut diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Alor," ujar Kapolres.
Polres Alor mengamankan 167 karton rokok yang mana per karton berisi 4 ball, sehingga totalnya berjumlah 668 ball yang terdiri dari 13.360 slop atau 133.600 bungkus.
Indeks harga keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp 1.937.200.000.