Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal
digtara.com - Aparat keamanan Satuan Reskrim Polres Alor kembali mengamankam 21 karton rokok ilegal, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga:
Sehari sebelumnya atau pada Kamis (25/7/2024), polisi sudah mengamankan ratusan karton berisi rokok ilegal jenos Rastel.
21 karton rokok ini kembali diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Alor dipimpin KBO Satuan Reskrim Polres Alor, Ipda Yohanes H. Muda, bersama dengan Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter, Aipda Suherman.
"Anggota kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait cukai rokok merk Cappucino," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, Sabtu (27/7/2024).
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai praktik penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai di wilayah hukum Polres Alor.
Operasi ini dilakukan pada hari Jumat siang di salah satu gudang yang terletak di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dalam operasi tersebut, tim Satuan Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan 21 karton dan 2 ball rokok dengan merk Cappuccino.
Barang bukti yang diamankan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu terdapat perbedaan antara jumlah batang yang tertera pada pita cukai dan isi sebenarnya.
Pita cukai tersebut mencantumkan 12 batang, sementara isi sebenarnya adalah 20 batang.
Selain itu, skema cukai yang digunakan juga diduga menunjukkan ketidaksesuaian.