Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal
"Pita cukai yang terpasang pada rokok tersebut juga menunjukkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dengan tarif Rp. 122 per batang, yang diperuntukkan bagi jenis rokok kretek. Namun, seperti yang diketahui, rokok Cappuccino tergolong sebagai rokok jenis filter," tandas Kapolres.
Baca Juga:
Tidak hanya barang bukti rokok tersebut yang berhasil diamankan. Tim Satuan Reskrim Polres Alor juga berhasil mengamankan seorang laki-laki, GHMH (31) yang diduga sebagai sales yang terlibat dalam peredaran rokok tersebut.
"Selain mengamankan rokok, kita juga mengamankan selaku sales. Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman juga menerangkan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti rokok cappuccino yang diamankan oleh Polres Alor tersebut sebanyak 21 karton dan 2 ball.
Dengan jumlah total sebanyak 86 ball, yang terdiri dari 1.720 slop dan 17.200 bungkus.
Harga rokok dari agen/distributor sebesar Rp 145.000per slop.
Sehingga jumlah total keseluruhan harga barang bukti rokok tersebut sebesar Rp 249.400.000.
Kapolres Alor juga menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Alor.
"Kami terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana di bidang cukai. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa semua kegiatan perdagangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandas Kapolres Alor.