Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal
digtara.com - Aparat keamanan Satuan Reskrim Polres Alor kembali mengamankam 21 karton rokok ilegal, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga:
Sehari sebelumnya atau pada Kamis (25/7/2024), polisi sudah mengamankan ratusan karton berisi rokok ilegal jenos Rastel.
21 karton rokok ini kembali diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Alor dipimpin KBO Satuan Reskrim Polres Alor, Ipda Yohanes H. Muda, bersama dengan Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor, Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter, Aipda Suherman.
"Anggota kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait cukai rokok merk Cappucino," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, Sabtu (27/7/2024).
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai praktik penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai di wilayah hukum Polres Alor.
Operasi ini dilakukan pada hari Jumat siang di salah satu gudang yang terletak di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dalam operasi tersebut, tim Satuan Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan 21 karton dan 2 ball rokok dengan merk Cappuccino.
Barang bukti yang diamankan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu terdapat perbedaan antara jumlah batang yang tertera pada pita cukai dan isi sebenarnya.
Pita cukai tersebut mencantumkan 12 batang, sementara isi sebenarnya adalah 20 batang.
Selain itu, skema cukai yang digunakan juga diduga menunjukkan ketidaksesuaian.
"Pita cukai yang terpasang pada rokok tersebut juga menunjukkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dengan tarif Rp. 122 per batang, yang diperuntukkan bagi jenis rokok kretek. Namun, seperti yang diketahui, rokok Cappuccino tergolong sebagai rokok jenis filter," tandas Kapolres.
Tidak hanya barang bukti rokok tersebut yang berhasil diamankan. Tim Satuan Reskrim Polres Alor juga berhasil mengamankan seorang laki-laki, GHMH (31) yang diduga sebagai sales yang terlibat dalam peredaran rokok tersebut.
"Selain mengamankan rokok, kita juga mengamankan selaku sales. Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman juga menerangkan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti rokok cappuccino yang diamankan oleh Polres Alor tersebut sebanyak 21 karton dan 2 ball.
Dengan jumlah total sebanyak 86 ball, yang terdiri dari 1.720 slop dan 17.200 bungkus.
Harga rokok dari agen/distributor sebesar Rp 145.000per slop.
Sehingga jumlah total keseluruhan harga barang bukti rokok tersebut sebesar Rp 249.400.000.
Kapolres Alor juga menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Alor.
"Kami terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana di bidang cukai. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa semua kegiatan perdagangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandas Kapolres Alor.