Minggu, 08 September 2024

Jaga Kelestarian Cagar Alam, Masyarakat Adat Fatumnasi Gelar Ritual Sanksi Adat

Imanuel Lodja - Sabtu, 27 Juli 2024 09:00 WIB
Jaga Kelestarian Cagar Alam, Masyarakat Adat Fatumnasi Gelar Ritual Sanksi Adat
istimewa
Jaga Kelestarian Cagar Alam, Masyarakat Adat Fatumnasi Gelar Ritual Sanksi Adat

digtara.com - Masyarakat adat Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT menggelar ritual adat.

Baca Juga:

Ritual sanksi adat tersebut merupakan komitmen dalam penyelesaian permasalahan penebangan pohon dan pembuatan cagar alam di cagar alam Gunung Mutis.

Ritual yang digelar pada Jumat (26/7/2024) dilakukan oleh gabungan Kelompok Tani Hutan Tun Feu, berupa penebangan pohon dan pembuatan pagar.

Ritual adat dilakukan di kawasan Cagar Alam Gunung Mutis yang dihadiri oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT (BBKSDA NTT), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah TTS, perangkat Desa Fatumnasi, tokoh adat masyarakat Desa Fatumnasi dan Pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan Tun Feu.

Sanksi yang dikenakan berupa satu keping koin perak, satu botol minuman arak/sopi, satu ekor babi, satu ekor ayam merah, beras 40 kilogram, uang sejumlah Rp 50.000 dan selendang tenun tujuh lembar.

Pelaksanaan sanksi adat terhadap pelanggaran yang dilakukan di dalam kawasan hutan/Cagar Alam Mutis merupakan implementasi pengelolaan kawasan konservasi berbasis 3 pilar yaitu pemerintah, masyarakat adat dan tokoh agama.

Ritual adat dipimpin oleh ketua adat Desa Fatumnasi, Yusman Oematan dimulai dengan tutur adat dan penyerahan minuman arak dan uang perak oleh ketua adat kepada Kepala Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur yang diwakili Kepala Bidang KSDA Wilayah I.

Penyerahan ini sebagai simbol pengakuan bersalah, permohonan maaf serta janji untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran yang sudah terjadi.

Kepala Balai Besar KSDA NTT, Arief Mahmud menyampaikan, bagi orang Timor kawasan Cagar Alam Gunung Mutis diakui sebagai ibu yang telah memberikan kehidupan kepada masyarakat.

Oleh karena itu haruslah dijaga kelestariannya, agar hutan ini dapat terus memberikan kehidupan.

BBKSDA NTT menghargai dan menghormati atas penjatuhan sanksi adat ini, sebagai implementasi pengelolaan kawasan berbasis 3 pilar yaitu pemerintah, masyarakat adat dan tokoh agama.

Ritual adat ini mempunyai nilai kesakralan yang tinggi, sebagai warisan leluhur yang harus dipegang teguh oleh seluruh masyarakat adat Mutis dan oleh semua pihak.

"karenanya diharapkan ritual sanksi adat ini menjadi yang terakhir kalinya dilaksanakan, sebagai perwujudan bahwa kita semua berkomitmen untuk memegang teguh adat istiadat ini," ujarnya.

Sanksi adat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga apabila dikemudian hari masih terdapat pelanggaran terhadap kawasan hutan/kawasan Cagar Alam Mutis, maka kepada pelaku akan dilakukan penyelesaiaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru