Terekam Kamera CCTV, Karyawan Toko Gondol Belasan Juta Uang Bekas Majikan Ditangkap Polisi
digtara.com - Semri Bernadus Masneno (27), warga Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT ditangkap tim Serigala Polsek Kota Lama, Jumat (26/7/2024) malam.
Baca Juga:
Semri merupakan pelaku pencurian uang kios sejumlah Rp 11.300.000 di wilayah Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Ia ditangkap di kawasan Tilong, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Semri mencuri uang di kios milik Fitri Nur Dani (37) pada Jumat (26/7/2024) subuh di kios Usaha Baru yang terletak di Jalan Timor Raya, RT 02/RW 01, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Semri pernah bekerja menjadi karyawan di kios Usaha Baru milik korban dan sudah di PHK sejak beberapa waktu lalu.
Aksi yang dilakukan Semri terekam kamera CCTV di kios Usaha Baru.
Fitri sendiri sudah melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Kota Lama dengan laporan polisi nomor LP/GAR/B/131/VII/2024/Sektor Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Korban Fitri mengaku bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui ketika korban hendak membuka tempat usaha Kios miliknya pada Jumat subuh.
Pada saat korban hendak ke meja kios, korban melihat laci tempat penyimpanan uang miliknya telah terbuka.
Korban pun mengecek laci meja tersebut dan ternyata uang dalam laci sudah tidak ada lagi.
Korban kehilangan uang Rp 11.300.000 yang diambil pelaku saat korban tidur.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy O.
Noke yang dikonfirmasi Jumat (26/7/2024) malam mengaku kalau laporan korban langsung diproses.
Tim Serigala langsung melakukan penyelidikan posisi pelaku.
Polisi mengetahui keberadaan pelaku di daerah Tilong, Kabupaten Kupang.