Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online
Dari hasil penyidikan tindak pidana perbankan dan penggelapan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan.
Baca Juga:
Tersangka sebagai Pjs. Kepala Unit Bank Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankasBankBRI Unit Busalangga.
"Seharusnya kunci brankastt ersebut dipegang oleh dua orang yakni tersangka selaku Pejabat Kepala Unit BankBRI Busalangga memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi angka," tambah mantan Kapolres Lembata ini.
Tersangka dengan leluasa mengambil uang dari dalam brankas tersebut.
Polisi pun memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari OJK dan auditor Kanwil BRI Denpasar.
"Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024 dan masa penahanan tersangka berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT.
Penyidik juga menyita barang bukti printout rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Iquiry Balance dan register courpures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022.
Polisi juga menyita slip penyetoran uang yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama M yang disetor melalui teller dan ekaman CCTV.
Selain itu kwitansi pinjam uang ke pihak ketiga sebesar Rp 310.000.000 dan dokumen pendukung lainnya.
Terhadap berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka M telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 Juli 2024.
Polda NTT juga telah menerima surat dari Kajati NTT Nomor : B-2105/N.3.1/Eku.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka M sudah lengkap (P21).
Selanjutnya pada Rabu (31/7/2024), Penyidik Subdit 2 Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT, akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Besok kita limpahkan tersangka M dan barang bukti ke kejaksaan berdasarkan petunjuk P21 dari JPU di Kejaksaan Negeri Rote Ndao," tandas mantan Kapolres Manggarai ini.