Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online
Imanuel Lodja - Selasa, 30 Juli 2024 09:32 WIB
Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online.
Tersangka pun dikenakan pasal 49a yat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
"Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan palinglama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Ojol di Kupang
Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol
Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas
Empat Pria di Tebingtinggi Yang Diamankan karena Diduga Main Judol Dilepas Polisi, Ini Alasannya
Pegawai Bank di Kabupaten Lembata-NTT Diduga Dicabuli Atasannya
Komentar