Jumat, 22 November 2024

Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online

Imanuel Lodja - Selasa, 30 Juli 2024 09:32 WIB
Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online
ist
Pimpinan BRI Unit di Kupang Gelapkan Uang Rp 2,6 Miliar untuk Judol dan Investasi Online.
digtara.com -MY alias M, pejabat Kepala Unit BankBRI Busalangga Kantor Cabang Kupang menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.

Modusnya, M melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankasBankBRI Unit Busalangga secara bertahap.

Baca Juga:

Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink.

Selanjutnya M melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.

Atas perbuatan tersangka tersebut, BankBRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000.

Uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar utang pada pihak ketiga dan membayar hutang pada rentenir yang tidak dikenal.

Kasus ini sudah lengkap dengan berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka MY alias Makarius.

Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten didampingi Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda NTT, Iptu Ferry Nur Alamsyah di Mapolda NTT, Selasa (30/7/2024) mengakui kalau aksi dari M yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022 di BankBRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang.

"Tindak pidana perbankan dan penggelepan yang terjadi pada salah satu bank plat merah ini dilakukan tersangka M periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022, saat tersangka menjabat sebagai Pjs. Kepala Unit BankBRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang" ujar Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Dari hasil penyidikan tindak pidana perbankan dan penggelapan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan.

Tersangka sebagai Pjs. Kepala Unit Bank Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankasBankBRI Unit Busalangga.

"Seharusnya kunci brankastt ersebut dipegang oleh dua orang yakni tersangka selaku Pejabat Kepala Unit BankBRI Busalangga memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi angka," tambah mantan Kapolres Lembata ini.

Tersangka dengan leluasa mengambil uang dari dalam brankas tersebut.

Polisi pun memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari OJK dan auditor Kanwil BRI Denpasar.

"Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024 dan masa penahanan tersangka berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Penyidik juga menyita barang bukti printout rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Iquiry Balance dan register courpures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022.

Polisi juga menyita slip penyetoran uang yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama M yang disetor melalui teller dan ekaman CCTV.

Selain itu kwitansi pinjam uang ke pihak ketiga sebesar Rp 310.000.000 dan dokumen pendukung lainnya.

Terhadap berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka M telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 Juli 2024.

Polda NTT juga telah menerima surat dari Kajati NTT Nomor : B-2105/N.3.1/Eku.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka M sudah lengkap (P21).

Selanjutnya pada Rabu (31/7/2024), Penyidik Subdit 2 Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT, akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Besok kita limpahkan tersangka M dan barang bukti ke kejaksaan berdasarkan petunjuk P21 dari JPU di Kejaksaan Negeri Rote Ndao," tandas mantan Kapolres Manggarai ini.

Tersangka pun dikenakan pasal 49a yat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan palinglama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat

Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Ojol di Kupang

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Ojol di Kupang

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas

Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas

Empat Pria di Tebingtinggi Yang Diamankan karena Diduga Main Judol Dilepas Polisi, Ini Alasannya

Empat Pria di Tebingtinggi Yang Diamankan karena Diduga Main Judol Dilepas Polisi, Ini Alasannya

Pegawai Bank di Kabupaten Lembata-NTT Diduga Dicabuli Atasannya

Pegawai Bank di Kabupaten Lembata-NTT Diduga Dicabuli Atasannya

Komentar
Berita Terbaru