Pelaku Pengeroyokan di Alor Ditangkap Polisi
digtara.com - TYS (19), pelaku pengeroyokan di Padakika, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT pada 16 Juni 2024 lalu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Alor, Senin (29/7/2024).
Baca Juga:
TYS ditangkap tim yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim, Ipda Yohanes H. Muda saat TYS sedang berkumpul bersama teman-temannya di pinggir jalan di jembatan hitam, Kelurahan Mutiara, Kabupaten Alor.
Usai menangkap tersangka, Tim Satuan Reskrim Polres Alor langsung membawa TYS ke Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pengeroyokan tersebut dialami oleh HM (25) pada 16 Juni 2024 lalu.
HM saat itu sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya.
Sekitar pukul 02.00 Wita, HM bersama temannya berencana mengambil air panas di kos milik temannya di dekat kampus Universitas Tribuana Alor.
Sebelum menuju lokasi tersebut, HM mampir sejenak ke kosan miliknya di Padakika untuk mengambil jaket.
Dalam perjalanannya, HM melihat sekelompok orang yang sedang duduk dan mengonsumsi minuman keras di pertigaan jalan menuju gereja Padakika.
HM sempat menyapa orang tersebut dengan membunyikan klakson sepeda motornya dan melanjutkan perjalanan ke kos miliknya.
Namun sesampainya di kosnya, ada dua orang yang mengikutinya dan mendorong pintu kos lalu meminta rokok serta uang.
HM kemudian hanya memberikan rokok kepada keduanya.
Tiba-tiba salah satu orang tersebut langsung memukul wajah HM, diikuti tendangan ke lututnya oleh seorang lainnya.
Serangan ini berlanjut ketika mereka menarik baju HM menuju ke belakang kos dan lanjut memukul HM di wajahnya, yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.
Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian menegur pelaku, sehingga kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
KBO Satuan Reskrim Polres Alor, Ipda Yohanes H. Muda yang dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024) membenarkan kejadian tersebut.
Kasus pengeroyokan tersebut sedang ditangani oleh Unit Tipidum Satuan Reskrim Polres Alor berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/219/VI/2024/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 16 Juni 2024.
TTYS saat diinterogasi oleh penyidik telah mengakui perbuatannya.
Ia pun telah ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penyidikan dan pencarian terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan pihak Polres Alor.