Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Tim Resmob Komodo
Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana.
Baca Juga:
Ternyata, HB baru saja menghirup udara bebas pada bulan September tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian barang-barang kios milik warga di Kecamatan Welak.
"Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara," ungkap Kasat.
Pelaku HB telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Dari tangan pelaku HB, pihak kepolisian mengamankan satu unit sepeda motor merk honda revo warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua agar waspada saat memarkir kendaraannya.
"Kami imbau jangan lalai dan berhati-hati saat parkir di tempat umum dan pekarangan rumah. Pastikan kendaraan kita aman saat ditinggalkan," imbaunya.
Dikatakannya, yang paling utama pastikan stang motor sudah dikunci dan pastikan kunci motor tidak berada di kendaraan saat meninggalkannya.
"Periksa kembali dan pastikan semuanya aman agar terhindar dari curanmor," tandasnya.