Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Tim Resmob Komodo
digtara.com - HB alias Falno (27), residivis di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT kembali diamankan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
Warga asal Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat ini ditangkap di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pekan lalu sekitar pukul 23.30 Wita.
Falno merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Minggu (28/7/2024) dini hari.
Berawal saat korban Agustinus Sudarsono (20), karyawan salah satu hotel di Labuan Bajo itu memarkirkan sepeda motornya di belakang hotel tempat korban bekerja sekira pukul 00.10 Wita.
Pagi harinya, ketika korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah hilang dibawa kabur orang tidak dikenal (OTK).
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Manggarai Barat.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim, Senin (5/8/2024).
AKP Angga Maulana menambahkan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/110/VIl/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 2 x 24 jam, Tim Resmob Komodo dipimpin, Aipda Marianus D. Hada mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Tim Resmob langsung mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Pau," jelasnya.
Setelah ditangkap, HB alias Falno langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat.
Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus pidana.
Ternyata, HB baru saja menghirup udara bebas pada bulan September tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian barang-barang kios milik warga di Kecamatan Welak.
"Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara," ungkap Kasat.
Pelaku HB telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Dari tangan pelaku HB, pihak kepolisian mengamankan satu unit sepeda motor merk honda revo warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua agar waspada saat memarkir kendaraannya.
"Kami imbau jangan lalai dan berhati-hati saat parkir di tempat umum dan pekarangan rumah. Pastikan kendaraan kita aman saat ditinggalkan," imbaunya.
Dikatakannya, yang paling utama pastikan stang motor sudah dikunci dan pastikan kunci motor tidak berada di kendaraan saat meninggalkannya.
"Periksa kembali dan pastikan semuanya aman agar terhindar dari curanmor," tandasnya.