Bandar Judi di Rote Ndao Diamankan Polisi
digtara.com - Aparat keamanan dari satuan Reskrim Polres Rote Ndao mengamankan bandar judi dan rekannya saat melakukan praktek judi akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Salah satu pelaku yang juga rekan bandar judi sempat melarikan diri namun kemudian memilih menyerahkan diri.
Bandar judi yang diamankan polisi yakni TM alias Tian (45), JM alias Jems (41) yang berperan sebagai penjaga meja judi serta JN alia Jemi, kondektur tang juga penjaga layar dan uang pada layar judi.
Jemi sempat kabur dan melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan permainan judi tersebut.
Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nur Cahyo yang dikonfirmasi Senin (5/8/2024) membenarkan kejadian ini.
Para pelaku diamankan akhir pekan lalu sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
Piket Sat Reskrim, bersama anggota Unit Pidum dan Unit Resmob Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Aiptu Yafet mendatangi lokasi perjudian bola guling di Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
"Polisi mendapat laporan dari warga sehingga ke lokasi guna mengecek kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat, ujarnya.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan terhadap perjudian bola guling di samping rumah.
Saat itu polisi berhasil mengamankan Tian dan Jems yang mengadakan perjudian bola guling. Tian merupakan bandar judi. sementara Jemi melarikan diri.
Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 3.139. 000, yang terdiri dari uang dari bandar, Ruben Mole sebesar Rp.2.900.000 dan uang diatas layar bola guling Rp 239.000.
Diamankan pula satu buah meja bola guling ukuran 50x50 centimeter, empat potong kayu segitiga sebagai alas meja, satu lembar lembar layar bola guling, satu buah bola guling warna hijau biru, kain serbet dan karung nilon tempat simpan meja bola guling.
Dari hasil informasi awal bahwa permainan judi bola guling dilangsungkan sejak pukul 20.00 Wita dengan taruhan Rp 1.000 hingga Rp 10.000 dan Rp10.000 hingga Rp 100.000, Rp 20.000 - Rp 200.000, Rp 30.000 - Rp 300.000 dengan batas pasangan 50.000.
"Kegiatan perjudian bola guling dilangsungkan dengan jumlah pemain sekitar 20 orang," tambahnya.
JN alias Jemi yang berperan sebagai kondektur atau penjaga uang pada layar bola guling melarikan diri namun telah berhasil menyerahkan diri dan kini ditahan.
Dua orang yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara, yaitu TM dan JF, telah ditahan di Rutan Polres Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak 25 Juli 2024.
Sementara itu, JN yang berperan sebagai kondektur uang pada layar bola guling menyerahkan diri pada 31 Juli 2024.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 303 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subs Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti," tandasnya.
Para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 kuhp Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subs pasal 303 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Lebih Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta.