Polisi Tindak Tegas Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Labuan Bajo-Manggarai Barat
digtara.com - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap kendaraan yang tidak memasang plat nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (5/8/2024) pagi.
Baca Juga:
Operasi untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya, memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus kecelakaan atau tindak kriminal dan mencegah penggunaan kendaraan dengan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Lantas, AKP Kaharuddin mengatakan bahwa dari hasil operasi rutin kali ini, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB di jalan raya.
"Ada puluhan unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang diamankan. Kami langsung menindak kendaraan tersebut dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk membawa kendaraannya ke kantor Satlantas Polres Manggarai Barat agar diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan," kata Kasat Lantas.
Ia menjelaskan, plat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.
Penggunaan TNKB itu, tandasnya merupakan salah satu syarat penting dalam berkendara.
Karena itu, plat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan.
Penggunaannya juga sudah diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.
Sementara itu, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor, maka terkena pidana pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkap AKP Kaharuddin.
Kasat juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.
Biasanya penggunaan plat nomor kendaraan palsu itu dilakukan untuk menghindari tilang, ataupun untuk digunakan melakukan tindak kejahatan seperti curanmor.
"Penggunaan plat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai. Jika terjadi kecelakaan, pengguna plat palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut," ujar mantan Kasat Lantas Polres TTS ini.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Manggarai Barat yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan untuk segera dipasang. Nomor pada TNKB wajib sesuai dengan yang tertera di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Segera dipasang, kami akan tindak tegas kalau masih ditemukan melintas di jalan raya. Penertiban plat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya," imbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas.
"Ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan," tandasnya.