Tidak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Pastikan Dosen yang Ditemukan di Kamar Kost Meninggal Wajar
digtara.com - Aparat keamanan Polresta Kupang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kost tempat dosen ditemukan meninggal dunia.
Baca Juga:
Dari hasil identifikasi, korban YIK alias Yopi dipastikan meninggal wajar.
"Tidak ada tanda kekerasan pada korban dan tidak ada darah di TKP," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Selasa (6/8/2024).
Kapolresta menyebutkan kalau selama ini korban tinggal sendirian di kamar kost.
Mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini juga menegaskan kalau korban memiliki sakit bawaan.
"(Korban) tinggal di kost sendirian, ada sakit bawaan jadi mau visum," tandas mantan Kapolres Kupang ini.
Polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti dari kamar korban.
YIK alias Yopi (68), seorang dosen ditemukan meninggal dalam kamar kost Felisiano milik Salmi Kaunang di Jalan Ade Irma nomor 2, belakang gereja GMIT Kota Baru, RT 01/RW 02 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Senin (5/8/2024) malam.
Korban juga merupakan salah satu anggota Komite Pemantau Risiko pada Bank NTT yang segera mengakhiri tugas lima tahunannya pada Selasa (6/8/2024).
Saat ditemukan, korban dalam posisi duduk di kursi plastik warna merah, mengenakan kemeja jeans lengan panjang dan celana panjang warna hitam.
Korban ditemukan oleh Bernard Jefri Lona (56), warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang saat itu kebetulan datang ke tempat tinggal korban pada Senin (5/8/2024) malam.
Bernard datang ke tempat tinggal korban sekitar pukul 18.30 wita. Karena pintu kamar korban tertutup maka Bernard pun mengetuk pintu sambil memanggil nama korban namun tidak ada jawaban.
Bernard pun menanyakan keberadaan korban kepada Alfred Neno Sae (33) dan Aleta Sakan (37) yang merupakan penjaga kost tempat tinggal korban.
Alfred dan Aleta sendiri mengaku kalau keduanya tidak melihat korban keluar dari kamar dan beraktivitas sepanjang hari Senin.
Alfred dan Aleta sempat melihat korban pada Minggu (4/8/2024) malam sekitar pukul 22.00 wita keluar dari kamar dan memanaskan mobil milik korban.
Bernard pun menggedor ulang pintu kamar kost korban namun tidak ada reaksi dari korban Pintu pun dalam keadaan terkunci. Ia kemudian berusaha mencari tangga dan memanjat kemudian melihat keadaan kamar korban, namun Bernard tidak bisa melihat korban.
Bernard meminta bantuan penjaga tempat kost untuk menelepon pemilik kost, Salmi Kaunang agar mengizinkan membuka paksa pintu kamar korban.
Pemilik kost hanya mengizinkan untuk membuka jendela. Bernard dibantu penjaga tempat kost kemudian membuka paksa jendela kamar korban.
Mereka melihat korban duduk di kursi plastik warna merah menghadap pada meja kerja membelakangi tempat tidur.
Awalnya mereka menduga korban sedang tidur sehingga Bernard mendekati korban dan menyentuh leher korban namun tubuh korban sudah sangat dingin dan kaku.
Mereka kemudian menelepon aparat kepolisian di Polsek Kota Lama dan Polresta Kupang Kota.
Polisi mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban sudah meninggal dunia dengan posisi duduk di atas kursi plastik warna merah.
Tim medis dari rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang juga ke lokasi kejadian mengevakuasi korban dan membawa korban ke kamar jenazah rumah sakit bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan luar.
Tim medis pun belum bisa memastikan penyebab korban meninggal. Namun diduga kuat korban meninggal karena sakit yang diderita selama ini. Beberapa kerabat korban mengungkapkan kalau korban sering merasakan sakit pada dada.
Selain sebagai dosen, korban juga diketahui bekerja sebagai Komite pemantau risiko di bank NTT dan sedang mempersiapan diri untuk purna tugas per tanggal 6 Agustus 2024 karena sudah lima tahun mengemban tugas tersebut.
Korban juga diketahui sudah lebih dari lima tahun tinggal di kost Felisiano yang merupakan milik Salmi Kaunang.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah kerabat korban di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang untuk disemayamkan.