Tersangka dan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 2 laporan polisi yang dilaporkan di Polsek Pantai Baru dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao maka kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kapolsek Pantai Baru, Ipda I Gede P Parwata, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga:
Untuk tindak pidana penganiayaan dengan tersangka NN berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B- 422 / N.3.22.3 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 5 Agustus 2024 sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Untuk tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka REM Cs berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B- 423 / N.3.23.3 / Eku.1 / 08 / 2024, tanggal 5 Agustus 2024 sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.
"Total tersangka yang kami lakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 4 orang dan ini merupakan komitmen kami untuk selalu melakukan pelayanan terbaik dalam pemeliharaan kamtibmas serta menjaga integritas apolri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," tandas Kapolsek Pantai Baru, Ipda I Gede Putu Parwata.