Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa
Ia dikenakan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
Baca Juga:
Walau menjadi tersangka, Rustandi tidak ditahan karena selalu kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Polsek Sulamu dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolsek Sulamu, Ipda Barthoanus Lera Apelaby sudah mengupayakan mediasi, namun buntu dan tidak ada kata sepakat karena Rustandi tidak mengakui perbuatannya.
Korban juga minta kasus ini tetap diproses sehingga polisi tidak bisa menolak laporan polisi dari korban.
Rustandi pun menjadi tersangka karena semua unsur terpenuhi.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun Rustandi mengajukan praperadilan pada 3 Juli 2024 lalu.
Sidang berlanjut pada 17 Juli 2024 hingga 25 Juli 2024 yang memutuskan menolak permohonan dan dalil dari pemohon (Rustandi).