Menang Praperadilan dan berkas P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Penganiayaan ke Jaksa
Ta merupakan tersangka kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Sulamu.
Baca Juga:
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti.
Penyerahan tersangka Ta bersama barang bukti dilakukan setelah penyidik Polsek Sulamu menerima surat P-21 dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor B/793/N.3.25/Eoh.1/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Penganiayan atas nama tersangka Rustandy Tady sudah lengkap (P21).
Penyerahan ini dilakukan Kapolsek Sulamu, Ipda Bertoanus Apelaby bersama Kanit Reskrim Polsek Sulamu, Aipda Mesak Manimoi dan Bripda Alfariki.
Penyerahan ini diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Sulamu membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh JPU.
"(Berkas) Sudah P-21. Jadi hari ini kami serahkah tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya.
Upaya yang dilakukan Polsek Sulamu merupakan komitmen Polri dalam hal ini Polres Kupang untuk menegakkan hukum ditengah masyarakat.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Polsek Sulamu dinyatakan menang praperadilan tanggal 24 Juli 2024 lalu atas gugatan yang dilakukan Rustandi Tady.
Sebelumnya, Polsek Sulamu, Polres Kupang digugat Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rustandi Tady alias Ta dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 24 November 2024 lalu.
Praperadilan diajukan Rustandi melalui tim kuasa hukumnya dan disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang.
Sidang dengan agenda putusan Praperadilan ini berlangsung di pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Kamis (25/7/2024).
Hakim tunggal Revan Timbul Tamonangan Tambunan menyidangkan perkara nomor 01/Pid.Pra/2024/PN. Olm di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Oelamasi.
Pemohon Rustandi Tady diwakili kuasa hukumnya, Matura cs.
Sementara termohon Kapolsek Sulamu, Polres Kupang diwakili kuasa hukum, Iptu Rudy Chandra Toumahuw, Iptu Kuswantoro, Ipda Basalio Parera, Ipda Barthoanus Lera Apelaby, Aiptu M. Sholahudin, Aiptu Immanuel Adu, Aipda Mesak Manimoi dan Aipda Roland Leka.
Sidang digelar terkait dengan permohonan dari pemohon tentang penetapan tersangka dan tembusan SPDP (Surat pembertahuan dimulainya penyidikan).
Hakim Revan Timbul Tambongan Tambunan menyatakan menolak seluruhnya permohonan dari pemohon.
Rustandi Tady alias Ta (40), warga Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang mengajukan praperadilan dengan sejumlah dalil.
Ia menganggap kalau penetapan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Junina Rupidara (18) pada 24 November 2024 adalah tidak sah dan bentuk kriminalisasi.
Rustandi juga keberatan karena tidak pernah mendapatkan SPDP.
Padahal penyidik Polsek Sulamu sudah menitipkan SPDP dan penetapan tersangka melalui Lurah Sulamu karena Rustandi jarang berada di Sulamu.
Rustandi dilaporkan korban Junina Rupidara yang mengaku dianiaya saat melakukan dekorasi di lokasi pesta di Kecamatan Sulamu.
Atas perbuatan tersangka Rustandi, korban mengalami luka dan bengkak sehingga divisum dan diperiksa penyidik Polsek Sulamu.
Pasca memeriksa sejumlah saksi, korban dan pelaku, unsur pidana memenuhi tiga alat bukti, polisi pun melakukan gelar perkara dan menetapkan Rustandi sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
Walau menjadi tersangka, Rustandi tidak ditahan karena selalu kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa penyidik Polsek Sulamu dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolsek Sulamu, Ipda Barthoanus Lera Apelaby sudah mengupayakan mediasi, namun buntu dan tidak ada kata sepakat karena Rustandi tidak mengakui perbuatannya.
Korban juga minta kasus ini tetap diproses sehingga polisi tidak bisa menolak laporan polisi dari korban.
Rustandi pun menjadi tersangka karena semua unsur terpenuhi.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun Rustandi mengajukan praperadilan pada 3 Juli 2024 lalu.
Sidang berlanjut pada 17 Juli 2024 hingga 25 Juli 2024 yang memutuskan menolak permohonan dan dalil dari pemohon (Rustandi).