Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Dilimpahkan ke Jaksa
digtara.com - Kasus pembakaran rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru. Polisi telah menyerahkan berkas perkasa kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Karo. Berkas itu diterima pada 5 Agustus 2024, dengan tiga tersangka.
Baca Juga:
"Pelimpahan berkas ketiga tersangka diterima oleh pihak Kejari Karo dari penyidik Polres setempat," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, melansir Antara, Kamis (8/8/2024).
Selanjutnya, jaksa akan akan mempelajari berkas tersebut guna memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.
"Berkas ketiga tersangka akan diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," ucapnya.
Berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua. Di mana satu berkas untuk tersangka YST dan RAS. Sedangkan berkas tersangka BG alias Bulang terpisah.
"Jika ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Pomdam I/BB Didesak Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai, proses penyidikan di Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan terkait kematian Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya berjalan lamban.
Sampai saat ini tidak ada kelanjutan hasil laporan di Polda Sumut yang dilayangkan anak korban, Eva Meliana Pasaribu. Begitu juga laporan di Pomdam I/Bukit Barisan, belum menunjukkan perkembangan apapun.
"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/Bukit Barisan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jangan sampai kasus ini mengambang tidak ada kejelasan," ungkap Irvan.
Saat melapor ke Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan, kata Irvan, semua bukti sudah diserahkan. Seharusnya, pihak terkait dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bukti-bukti yang diserahkan LBH Medan dan tim KKJ Sumut.
"Dari bukti-bukti yang ada, masih ada terduga pelaku lain yang belum diproses. Terduga otak pelaku dalam perkara ini masih belum diungkap ke publik. Kami khawatir, bahwa penyelidikan dan penyidikan di kepolisian maupun di Pomdam I/Bukit Barisan cuma terhenti pada tiga orang tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, ada tiga yang sudah dijadikan tersangka, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring.
Ketiganya patut diduga cuma orang suruhan saja. Sebab, dari hasil rekontruksi yang digelar Polda Sumut, tersangka Bebas Ginting alias Bulang sebelum meminta Yunus dan Rudi membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu, sempat bertemu dengan Koptu HB.