6 Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi
digtara.com - Satreskrim Polres Dharmasraya telah berhasil menangkap enam orang pelaku judi online dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan sebagai bagian dari Operasi Pekat Singgalang 2024.
Baca Juga:
Penangkapan ini melibatkan pelaku judi dadu dan judi togel di beberapa lokasi berbeda di wilayah Dharmasraya.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, mengungkapkan penangkapan berlangsung pada Minggu (4/8/2024), di mana empat pelaku judi dadu ditangkap di Jorong Koto Mudik Baru, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai.
Pelaku tersebut diidentifikasi dengan inisial AR (35), N (43), S (38), dan H (39), dengan AR berperan sebagai bandar.
"Penyelidikan yang kami lakukan terhadap AR membawa kami pada penangkapan tiga pelaku lainnya di lokasi yang sama," kata IPTU Evi Hendri Susanto, Sabtu (10/8/2024).
Dua pelaku judi togel, berinisial MP dan DIA, ditangkap di lokasi yang berbeda. DIA ditangkap di sebuah rumah makan di Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, sedangkan MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau.
Barang bukti yang disita dari para pelaku mencakup uang tunai, alat permainan judi dadu seperti tempurung kelapa, kayu bulat, dan dadu berwarna merah putih, serta catatan nomor togel. Juga disita beberapa unit ponsel yang digunakan untuk kegiatan judi online tersebut.
IPTU Evi Hendri Susanto menambahkan, "Keenam orang pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan potensi pelaku lain di wilayah ini."
Operasi Pekat Singgalang 2024 adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dharmasraya untuk menekan kegiatan ilegal, khususnya perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.