Tersangka Sempat DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi-Kupang P21 dan Dilimpahkan ke JPU
Saat itu anggota Resmob Polres Kupang mencari dan mengejar Nardiyanto Reo di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (14/4/2024).
Baca Juga:
Ketika tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah.
Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.
Penyerangan ini mengakibatkan kaca mobil petugas rusak (kaca pecah).
Beberapa DPO lainnya yang sempat buron dan kabur ke hutan saat polisi datang menggrebek mereka di kediaman masing-masing di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang juga sudah ditangkap satu per satu.
Tersangka lain yang juga DPO dan sudah ditangkap polisi yakni Yoktan Tnunay (40).
Para pelaku selalu menghindar apabila ada upaya penangkapan sejak melakukan aksinya pada tanggal 13 Desember 2021.