Tersangka Sempat DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi-Kupang P21 dan Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Kupang menyelesaikan pemberkasan kasus pengrusakan dan pembakaran rumah yang dilakukan beberapa orang di Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Penyidik juga sudah memenuhi sejumlah petunjuk jaksa yang meneliti kasus ini.
Pihak kejaksaan negeri Oelamasi Kupang pun menyatakan kalau berkas kasus yang terjadi pada tahun 2021 lalu lengkap atau P21.
Selasa (13/8/2024), penyidik Polres Kupang melimpahkan berkas perkara kasus ini ke JPU di Kejaksaan Negeri Oelamasi.
Penyerahan tersangka dilakukan Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Basilio Pareira bersama Aipda M.T. Sinaga dan Bripka FX Kono.
Berkas perkara dan tersangka kasus pembakaran dan atau secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang ini diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamaso Kupang, Pethers M. Mandala.
Polisi melimpahkan tersangka Nardiyanto Reo alias Nardi setelah polisi menerima surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor: B-791/N.3.25/Eku.1/07/2024, tanggal 30 Juli 2024, tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Nardiyanto Reo alias Nardi sudah lengkap (P21).
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/280/XII/2021/SPKT/ Polres Kupang, tanggal 13 Desember 2021.
Tersangka Nardi dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono membenarkan pelimpahan ini.
"Kasus pembakaran tahun 2021 dan (Nardi) DPO sudah kita tangkap. Sekarang (berkas perkara) sudah P21 dan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Kasat saat dikonfirmasi Rabu (14/8/2024).
Kasus ini terjadi Desa Retrain, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Nardiyanto Reo terlibat pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.
Nardiyanto Reo, warga Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang ini, melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
DPO Nardiyanto Reo sendiri sudah diamankan petugas.
Saat itu anggota Resmob Polres Kupang mencari dan mengejar Nardiyanto Reo di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (14/4/2024).
Ketika tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah.
Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.
Penyerangan ini mengakibatkan kaca mobil petugas rusak (kaca pecah).
Beberapa DPO lainnya yang sempat buron dan kabur ke hutan saat polisi datang menggrebek mereka di kediaman masing-masing di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang juga sudah ditangkap satu per satu.
Tersangka lain yang juga DPO dan sudah ditangkap polisi yakni Yoktan Tnunay (40).
Para pelaku selalu menghindar apabila ada upaya penangkapan sejak melakukan aksinya pada tanggal 13 Desember 2021.