Pria di Kabupaten Sikka Dibunuh Kerabatnya
digtara.com - GG alias Goris (55), warga Woloria, Dusun Woloria, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, NTT tewas setelah dianiaya dan dibunuh oleh kerabatnya pada Selasa (13/8/2024) subuh.
Baca Juga:
Korban dibunuh di rumahnya oleh LL alias Longginus (49) di rumah korban tanpa alasan yang jelas.
Pelaku juga merupakan warga Dusun Woloria, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Humas Polres Sikka, AKP Susanto yang dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024) membenarkan kejadian ini.
"Penyidik masih mendalami motif kasus ini," tandasnya.
Kejadian ini bermula pada Senin (12/8/2024) malam sekitar pukul 21.00 wita.
"Pelaku membuat keributan di sekitar lokasi kejadian dan mengatakan kalau ada yang tidak suka dengan pelaku maka pelaku akan bunuh," urai AKP Susanto.
Melihat situasi yang kurang kondusif, Damianus Dagu (34) menyampaikan kepada korban dan Maria Bedho (43) kalau pelaku sedang kumat.
Damianus minta agar korban tidak tidur di rumah korban.
Ia minta agar malam itu korban sebaiknya tidur di rumah Damianus guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Korban dan Maria mengikuti saran Damianus dan mereka pun ke rumah Damianus untuk numpang tidur malam itu.
Sekitar pukul 02.00 wita, korban mendengar kalau pelaku tidak lagi membuat keributan di sekitar lokasi kejadian.
Karena menduga situasi sudah aman, korban pun pamit kepada Damianus dan Maria. Korban kembali ke rumahnya untuk tidur.
Sementara Maria tetap tidur di rumah Damianus.
Sesaat kemudian, Damianus mendengar suara teriakan dari korban.
"Sekitar pukul 03.30 wita, Damianus mendengar teriakan korban aduh saya mati," ujar AKP Susanto.
Satu jam kemudian atau sekitar pukul 04.30 wita, Damianus dan Maria menuju ke rumah korban.
Setelah tiba di rumah korban, keduanya melihat korban sudah mengalami luka di kepala dan berdarah. Saat itu mereka menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Polisi yang mendapat laporan kasus ini langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/8/VIII/2024/SPKT/Polsek Paga/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 13 Agustus 2024.
Polisi dipimpin Kapolsek Paga, Iptu Donatus Paru dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sikka, Ipda Sang Nyoman Perwata melakukan olah tempat kejadian perkara.
Tim identifikasi dari Polres Sikka juga melakukan identifikasi pada jenazah korban. Jenazah korban pun dilakukan pemeriksaan medis oleh tim medis dari Puskesmas Paga dan dibawa ke rumah sakit.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku sudah ditahan di Polres Sikka. Penyidik pun masih melakukan pemeriksaan intensif dan mendalami motif kasus ini.