Kamis, 21 November 2024

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Redaksi - Rabu, 14 Agustus 2024 19:50 WIB
Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI
istimewa
Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

digtara.com - Berkaitan dengan giat ini, Laskar Muda NKRI selalu melakukan social control yaitu melaksanakan pengontrolan anggaran yang ada di Desa Mangunjaya, Bekasi.

Baca Juga:

Berkaitan dengan pengelolaan dana desa memang sudah sewajibnya warga untuk mengontrol langsung berkaitan pengelolaan anggaran tersebut demi terwujudnya indonesia sejahtera.

Laskar Muda NKRI yang tergabung dari para aktivis, praktisi, mahasiswa dan pengusaha terjun langsung untuk pengawasan dana desa, dengan mengkonfirmasi terkait dengan penggunaan data tersebut.

"Namun jawaban yang kami terima tidak rinci dan jelas, tujuan kami memberikan konfirmasi terkait dengan anggaran Desa Mangunjaya senilai Rp2.104.745.000, namun jumlah penyalurannya hanya Rp1.163.139.300," kata Afad Usasra S.H, M.H(c), Korlap Laskar Muda NKRI.

"Kami menyurati kantor Desa Mangunjaya yang diterima oleh Sugiyanto selaku Kasi Pemerintahan pada 5 Juli 2024, selanjutnya kami menerima balasan pada 5 Agustus 2024. Dalam jawaban tersebut tidak menjelaskan berapa anggaran yang diterima desa dan juga rincian dana yang digunakan," lanjutnya.

Dalam jawaban tersebut, tambahnya, hanya ada penjelasan yang tidak lengkap nilai anggaran yang digunakan, dan juga foto-foto kegiatan yang tidak sesuai dengan anggaran desa tersebut.

"Contohnya anggaran produksi peternakan Rp421.000.000, anggaran desa tahun 2023, dalam jawaban yang kami terima hanya ada 4 kambing di dalam kandang. Dalam hal ini kami mengkonfirmasi anggaran desa tahun 2023, yang sudah sewajibnya laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat rapi dan terstruktur bukan hanya seperti foto-foto laporan, tanpa rincian anggaran yang jelas," terangnya.

Perlu diketahui oleh publik bahwasanya berkaitan dengan dana desa, alokasi dana desa, DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus) perlu terbuka.

Dana desa ada dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 1 angka 8, bahwa pengertian dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang ditujukan kepada desa melalui APBD, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puisi Pulo Lasman Simanjuntak Jadi Repertoire Kompetisi Piano Nusantara Plus 2024 dan ASA 2025

Puisi Pulo Lasman Simanjuntak Jadi Repertoire Kompetisi Piano Nusantara Plus 2024 dan ASA 2025

Sah Jadi Orang Nomor 1 RI, Begini Cara Prabowo Berantas Korupsi

Sah Jadi Orang Nomor 1 RI, Begini Cara Prabowo Berantas Korupsi

PSMS Medan Didenda Rp 15 Juta karena Ulah Penonton

PSMS Medan Didenda Rp 15 Juta karena Ulah Penonton

Mantan Plt Kadisdik Madina Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Plt Kadisdik Madina Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok untuk Jaring Partisipasi Generasi Muda

KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok untuk Jaring Partisipasi Generasi Muda

Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Tok! Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru