Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI
Dalam hal ini sudah kewajiban pejabat desa untuk memberikan transparansi terkait dengan alokasi dana desa tersebut, yang harusnya dana desa tersebut digunakan untuk kemajuan desa, bukan hanya untuk kepentingan segelintir golongan, apalagi sudah dijelaskan oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, bahawasanya anggaran dan alokasi dana desa itu.
Baca Juga:
"Dalam kementerian desa diberikan kebijakan dalam pembangunan di desa harus benar-benar didasarkan dengan kebutuhan desa, bukan dengan kepentingan elit pemerintah desa, juga memberikan transparansi pembukaan data desa yang tujuanya untuk transparansi anggaran, bukan hanya itu pemerintah desa juga diwajibkan untuk menerima masukan dari masyarakat, dalam hal ini masyarakat dilibatkan juga banyak, perwalikan dusun, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda para intelektual, data tersebut harus dicetak dan di perlihatkan di tempat-tempat strategis di balai desa agar terlihat umum demi kemajuan desa," jelasnya.
Isi dari data tersebut, rincian, sisi pendapatan, alokasi dana desa, bantuan kabupaten, provinsi, bantuan lain lain pendapatan bumdes terpampang dalam satu tampilan dan wajib di pampang di cetak, berapa total anggaran pendapatan dan juga apa saja untuk anggaran tersebut digunakan.
"Kami sudah melakukan pelaporan kepada KPK RI pada 9 Agustus, kami akan mengawal terus mengkonsolidasikan permasalahan terkait dengan aksi demonstrasi yang akan kami lakukan bersama mahasiswa pemuda se-Jabodetabek, akan segera kami laksanakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi," tutup Afad Usasra.