Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI
digtara.com - Berkaitan dengan giat ini, Laskar Muda NKRI selalu melakukan social control yaitu melaksanakan pengontrolan anggaran yang ada di Desa Mangunjaya, Bekasi.
Baca Juga:
Berkaitan dengan pengelolaan dana desa memang sudah sewajibnya warga untuk mengontrol langsung berkaitan pengelolaan anggaran tersebut demi terwujudnya indonesia sejahtera.
Laskar Muda NKRI yang tergabung dari para aktivis, praktisi, mahasiswa dan pengusaha terjun langsung untuk pengawasan dana desa, dengan mengkonfirmasi terkait dengan penggunaan data tersebut.
"Namun jawaban yang kami terima tidak rinci dan jelas, tujuan kami memberikan konfirmasi terkait dengan anggaran Desa Mangunjaya senilai Rp2.104.745.000, namun jumlah penyalurannya hanya Rp1.163.139.300," kata Afad Usasra S.H, M.H(c), Korlap Laskar Muda NKRI.
"Kami menyurati kantor Desa Mangunjaya yang diterima oleh Sugiyanto selaku Kasi Pemerintahan pada 5 Juli 2024, selanjutnya kami menerima balasan pada 5 Agustus 2024. Dalam jawaban tersebut tidak menjelaskan berapa anggaran yang diterima desa dan juga rincian dana yang digunakan," lanjutnya.
Dalam jawaban tersebut, tambahnya, hanya ada penjelasan yang tidak lengkap nilai anggaran yang digunakan, dan juga foto-foto kegiatan yang tidak sesuai dengan anggaran desa tersebut.
"Contohnya anggaran produksi peternakan Rp421.000.000, anggaran desa tahun 2023, dalam jawaban yang kami terima hanya ada 4 kambing di dalam kandang. Dalam hal ini kami mengkonfirmasi anggaran desa tahun 2023, yang sudah sewajibnya laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat rapi dan terstruktur bukan hanya seperti foto-foto laporan, tanpa rincian anggaran yang jelas," terangnya.
Perlu diketahui oleh publik bahwasanya berkaitan dengan dana desa, alokasi dana desa, DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus) perlu terbuka.
Dana desa ada dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 1 angka 8, bahwa pengertian dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang ditujukan kepada desa melalui APBD, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam hal ini sudah kewajiban pejabat desa untuk memberikan transparansi terkait dengan alokasi dana desa tersebut, yang harusnya dana desa tersebut digunakan untuk kemajuan desa, bukan hanya untuk kepentingan segelintir golongan, apalagi sudah dijelaskan oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, bahawasanya anggaran dan alokasi dana desa itu.
"Dalam kementerian desa diberikan kebijakan dalam pembangunan di desa harus benar-benar didasarkan dengan kebutuhan desa, bukan dengan kepentingan elit pemerintah desa, juga memberikan transparansi pembukaan data desa yang tujuanya untuk transparansi anggaran, bukan hanya itu pemerintah desa juga diwajibkan untuk menerima masukan dari masyarakat, dalam hal ini masyarakat dilibatkan juga banyak, perwalikan dusun, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda para intelektual, data tersebut harus dicetak dan di perlihatkan di tempat-tempat strategis di balai desa agar terlihat umum demi kemajuan desa," jelasnya.
Isi dari data tersebut, rincian, sisi pendapatan, alokasi dana desa, bantuan kabupaten, provinsi, bantuan lain lain pendapatan bumdes terpampang dalam satu tampilan dan wajib di pampang di cetak, berapa total anggaran pendapatan dan juga apa saja untuk anggaran tersebut digunakan.
"Kami sudah melakukan pelaporan kepada KPK RI pada 9 Agustus, kami akan mengawal terus mengkonsolidasikan permasalahan terkait dengan aksi demonstrasi yang akan kami lakukan bersama mahasiswa pemuda se-Jabodetabek, akan segera kami laksanakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi," tutup Afad Usasra.