Bongkar Rumah dan Curi Barang Milik Tetangga, Pria di Kupang Segera Disidangkan
digtara.com - AA (37), warga Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Kota Raja belum lama ini.
Baca Juga:
Ia ditahan dalam sel Polsek Kota Raja karena mencuri barang dan uang milik tetangganya.
AA membongkar rumah dan kios milik Magdalena Leoanak yang juga tetangganya pada subuh saat korban masih tidur.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Ricky Dally saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (16/8/2024) mengakui kalau beberapa waktu lalu, tersangka AA berjalan kaki melintas di depan rumah korban.
Tersangka AA melihat rumah korban dalam keadaan kosong. Kemudian timbul niat tersangka untuk mencuri.
Tersangka pun ke bagian belakang rumah korban.
Lalu tersangka mengambil satu batang besi beton (DPB), yang digunakan untuk mencongkel atau merusak gerendel pintu rumah dan kios korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam kios, tersangka mengambil barang-barang jualan kios yang kemudian dimasukkan dalam 2 buah karung.
Tersangka juga masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan milik korban yang disimpan di dalam lemari.
"Tersangka terlebih dahulu merusak kunci lemari tersebut," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti bersama tersangka pasca korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Raja.
Kamis (15/8/2024), penyidik Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka AA dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Penyerahan ini dilakukan pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.