89 Narapidana di Lapas Kelas III Gunungtua Terima Remisi HUT Ke 79 RI
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Paluta Makmur Harahap, Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Simson Bangun, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Paluta Dona Martinus Sebayang, Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, Pejabat Fungsional dan Staf Lapas Kelas Ill Gunungtua, Pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga:
Upacara pemberian remisi dilaksanakan di pelataran Lapas Kelas III Gunungtua, bertindak sebagai Inspektur Upacara Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, dan Kasubsi Kamtib Parsaoran Tarihoran bertindak sebagai komandan upacara, yang diikuti oleh personil Lapas Kelas III Gunungtua bersama narapidana penerima remisi sebagai peserta upacara.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta Makmur Harahap, dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Ia juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Program Pembinaan yang dijalani merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat, ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari.
"Selain itu, sebagai wujud keberpihakan kita kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian Remisi kepada Narapidana. Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman," ujar Makmur.
Selain itu, pemberian rehabilitasi merupakan bentuk perhatian negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman.
"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua," tukasnya.