Polres Kupang Sita Miras dan Kendaraan Tanpa Dokumen saat Operasi Pekat Turangga 2024
Di hari kelima, Sabtu (17/8/2024) pelaksanaan operasi Pekat ini, Polres Kupang menyita minuman keras dan sejumlah kendaraan bermotor tanpa dokumen yang dibawa penumpang Fery Ile Labaleka di Pelabuhan Bolok Desa Bolok Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Operasi yang dipimpin Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang diwakilkan kepada Iptu Petrus Tafui ini berfokus pada pemeriksaan penumpang dan kendaraan yang baru tiba dengan kapal Labaleka yang berlayar dari Larantuka menuju Kupang.
Begitu kapa tiba di pelabuhan, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Tahti didampingi KBO Intelkam 0pda Hendra Tefnay, KBO Sat Narkoba Ipda Emu Sabloit serta Kanit Gakkum Lantas Polres Kupang bersama 18 anggota Ops Pekat lainnya langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di area keluar kendaraan dan penumpang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman keras tradisional dalam botol kecil dan botol besar serta serigen berukuran sedang berisi moke.
Seluruh penumpang yang kedapatan membawa minuman keras ini diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan penyerahan barang bawaan berupa moke serta menandatangani berita acara serah terima barang bukti.
Selain itu, beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan sah juga turut diamankan.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kupang memberantas penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.