Bunuh Satu Warga dan Lukai Rekannya, Pria di Kabupaten TTU Berusaha Bunuh Diri
digtara.com - Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT membacok satu orang warga hingga tewas.
Baca Juga:
Tidak puas dengan itu, pelaku mendatangi korban yang lain juga membacok dengan parang sehingga mengalami luka serius.
Pasca satu warga tewas dan satu lainnya luka berat, pelaku berusaha bunuh diri dengan menggorok lehernya menggunakan parang.
Kasus ini terjadi pada Minggu (18/8/2024) di jalan raya Oenaek, Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU.
Teridentifikasi pelaku adalah Antonius Kuil (45), warga Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU.
Ia membacok hingga tewas korban Redemtus Wanda Anunut (37), warga Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU.
Sementara korban Bonifasius Sila (53), warga Kampung Mamlasi, Kecamatan Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang mengalami luka berat.
Bonifasius dibacok sebanyak tiga kali pada bagian kepala korban hingga korban mengalami tiga luka terbuka pada bagian kepala.
Pelaku Antonius Kuil diduga depresi karena masalah ekonomi dalam keluarga.
Antonius membacok korban Redemtus Wanda Anunut menggunakan sebilah parang.
Ia membacok pergelangan tangan kiri korban Redemtus Wanda Anunut hingga putus dan membacok lagi bahu sebelah kiri korban yang menyebabkan luka terbuka dari bahu kiri hingga dada sebelah kiri Korban.
Korban Redemtus Wanda Anunut sempat melarikan diri sejauh 80 meter kemudian terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selanjutnya Antonius Kuil pergi mendapati korban kedua Bonifasius Sila di Kampung Mamlasi Kecamatan Netemnamu Selatan, Kabupaten Kupang dan membacok korban hingga menderita tiga luka terbuka.
Setelah membacok dua korban, pelaku berupaya bunuh diri dengan cara menggorok lehernya sendiri menggunakan parang yang dibawa pelaku.
Akibatnya pelaku mengalami luka kritis pada bagian leher.
Pelaku kemudian diamankan petugas kepolisian dan dirawat di Puskesmas Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang
Informasi yang diperoleh dari beberapa warga bahwa dalam beberapa hari terakhir pelaku diketahui sedang mengalami depresi akibat masalah ekonomi dalam keluarga.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Miomaffo Barat sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/23/VIII/2024/SPKT/Polsek Miomaffo Barat/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2024 tentang pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.